Berita Sumenep

Timbun Ratusan Botol Miras, Warga Lobuk Sumenep Kena Batunya, Kini Dicokok Polisi

Dedi Ardianto (23) warga asal Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi karena menjual ratusan minuman keras arak bali

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Humas Polres Sumenep
271 BOTOL ARAK BALI DISITA POLISI : Dedi Ardianto (23) warga asal Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi karena menjual ratusan minuman keras arak bali tanpa izin, Senin (10/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dedi Ardianto (23) warga asal Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi karena menjual ratusan minuman keras arak bali tanpa izin.

Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku dalam kegiatan operasi yang digelar pada hari Sabtu (8/3/2025) siang.

"Sebanyak 271 botol Arak Bali merk Barong disita dari tangan pelaku tanpa izin," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioninggyas pada Senin (10/3/2025).

Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali.

"Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akp Widiarti S mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.

"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved