Berita Viral Lokal

VIRAL Curhatan Pengemudi Didenda Rp 800.000 saat Keluar Pintu Tol karena Pakai Kartu E-toll Berbeda

Belum lama ini viral di media sosial, curhatan seorang pengemudi mobil didenda hingga Rp 800.000 saat keluar jalan tol.

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
GERBANG TOL - Gerbang Tol Madiun yang masuk wilayah kerja PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Kamis (21/12/2023). Foto ini digunakan untuk artikel curhatan seorang pengemudi mobil didenda hingga Rp 800.000 saat keluar jalan tol. 

TRIBUNMADURA.COM - Belum lama ini viral di media sosial, curhatan seorang pengemudi mobil didenda hingga Rp 800.000 saat keluar jalan tol.

Lantas apa penyebabnya hingga hal itu terjadi?

Berikut kisahnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari akun Instagram @majeliskopi08, Senin (10/3/2025), awalnya pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun.

“Masuk pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi ini saldo e-Toll nya tidak cukup lantas pinjam kartu e-Toll milik temannya, yang sudah dipakai untuk kendaraannya,” tulis akun tersebut.

“Saat keluar pintu Tol Madiun, pengemudi tersebut kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-toll milik atau sudah dipakai orang lain,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut juga tampak petugas tol menjelaskan aturan yang berlaku, terkait denda bila pengendara didapati menggunakan kartu tol berbeda ketika masuk dan keluar tol.

Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan, keluar tol pakai kartu berbeda secara aturan tidak boleh.

Berdasarkan Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup bila didapati melanggar aturan berikut:

Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dalam hal menggunakan kartu yang berbeda untuk masuk dan keluar tol, sama saja pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Sehingga, bisa kena denda hingga dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut.

Jadi, meminjam atau pakai kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol adalah bentuk pelanggaran dan bisa kena denda. Lantas, bagaimana cara yang benar ketika pengendara kehabisan saldo kartu tol padahal sudah telanjur masuk tol?

Jika saldo kartu tol kurang saat sudah masuk jalan tol, sebelum sampai pintu keluar, pengemudi bisa mencari tempat pengisian saldo di rest area terdekat.

Bila telanjur sudah sampai di gerbang tol, pengemudi bisa menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas, atau lakukan top up saldo melalui m-banking sesuai jenis e-toll atau lewat e-commerce.

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita seputar Viral

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved