Berita Jember

Bupati Jember Gus Fawait Tetapkan Jam Kerja Nakes 5 Hari dalam Seminggu

Bupati Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember Jawa Timur.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura/ Imam Nawawi
JAM KERJA NAKES: Bupati Muhammad Fawait bersama nakes di Puskesmas Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Jember Jawa Timur, Jumat (14/3/2025) Bupati Jember Tanda tangani SE jam kerja nakes terbaru . 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Bupati Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan melalui 
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Fawait di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember.

 "Kami tetapkan jam kerja Nakes 5 hari selama seminggu, yang sebelumnya adalah 6 hari dalam seminggu," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait, Sabtu (15/3/2025)

Menurutnya, pengurangan hari kerja ini karena nakes adalah manusia. Sehingga pemerintah harus memberikan tambahan hari libur, agar mereka bisa kumpul keluarga.

"Nakes juga memiliki keluarga, mereka punya anak dan punya suami. Maka dengan adanya libur 2 hari, diharapkan mereka juga mendapat kesempatan untuk berkumpul bersama keluarganya," ucap Gus Fawait.

Namun meskipun ada tambahan hari libur, Gus Fawait mengatakan bahwa jam kerja Nakes tidak berubah dan tetap sesuai ketentuan.

"Meski hari kerjanya berkurang, jam kerja nakes tidak berubah, tetap sesuai ketentuan. Hanya nanti tinggal menyesuaikan shif kerjanya," tuturnya. 

Mengingat, kata dia, nakes adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat. Sehingga mental mereka harus diperhatikan, salah satunya menambah hari libur.

"Kami menandatangani SE hari kerja nakes di halaman Puskesmas, sebagai simbol, agar para nakes memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," terang Gus Fawait.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googleenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved