Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Tanggal Kini Dipercepat, Cek!
Semula dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, kini pengangkatan CPNS harus tuntas paling lambat Juni 2025.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah secara resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semula dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, kini pengangkatan CPNS harus tuntas paling lambat Juni 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK tetap dijadwalkan selesai maksimal pada Oktober 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/3/2025), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan kebijakan percepatan ini telah dipertimbangkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan instansi pemerintah.
Baca juga: 7 Tahap Lanjutan Setelah Hasil Akhir CPNS 2024 Diumumkan, Peserta Lolos Tak Langsung Resmi Jadi ASN
"Pengangkatan CASN dipercepat, untuk CPNS ditargetkan selesai pada Juni 2025, sedangkan PPPK harus sudah dituntaskan paling lambat Oktober 2025," ujar Prasetyo dalam pernyataannya.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pengisian posisi strategis di instansi pemerintah dan memastikan proses rekrutmen berlangsung lebih efektif serta tepat sasaran.
Namun, pelaksanaan pengangkatan tetap harus mengikuti kesiapan setiap instansi dalam memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Tujuh Syarat Wajib Instansi Sebelum Pengangkatan CASN
Sebelum pengangkatan CASN dapat dilakukan, setiap instansi pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resminya @kemenpanrb, terdapat tujuh syarat utama yang harus dipenuhi:
- Proses Seleksi
Instansi telah melakukan tahapan seleksi terhadap peserta yang telah mendaftar, mengikuti ujian dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
- Persetujuan Teknis dan Penetapan NIP untuk CPNS
Instansi yang mengangkat CPNS harus memperoleh persetujuan teknis serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pengajuan Nomor Induk PPPK
Untuk pengangkatan PPPK, instansi harus mengajukan permohonan kepada Kepala BKN guna mendapatkan Nomor Induk PPPK.
- Penerbitan Keputusan Pengangkatan
Instansi telah memperoleh penerbitan keputusan pengangkatan bagi CPNS maupun PPPK dan telah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengabdi
Peserta yang lolos seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi serta tidak mengajukan perpindahan instansi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Penetapan Keputusan Pengangkatan
Letusan Petasan Iringi Orasi Mahasiswa di Mapolda Jatim, Massa Minta Kapolda Temui Demonstran |
![]() |
---|
HARI INI TUTUP, Tunjungan Plaza Surabaya Buka Kembali Minggu 31 Agustus 2025, Mengapa? |
![]() |
---|
DEMO HARI INI, Mahasiswa Luruk Gedung DPRD Jember Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Ditunda, Manajemen Persebaya: Keamanan dan Keselamatan Prioritas Utama |
![]() |
---|
Pos Polisi di Malang Porak Poranda, 1 Anggota Dikejar Massa, Tumpukan Uang Pajak Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.