Berita Mojokerto

Nasib Wanita Mantan ASN yang Dulu Digerebek Suami saat Digoyang Pria Lain, Berubah Drastis 

Mantan ASN wanita Pemkab Mojokerto RPSW (34),  divonis pidana 4 bulan terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan tenaga

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Romadoni
ASN WANITA SELINGKUH: Mantan ASN di Pemkab Mojokerto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto divonis 4 bulan penjara, terkait kasus perselingkuhan dengan eks tenaga honorer di lingkup Pemkab Mojokerto. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Mantan ASN wanita Pemkab Mojokerto RPSW (34),  divonis pidana 4 bulan terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan tenaga honorer, yang digerebek suaminya di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.

Vonis pidana 4 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa IM (40) Eks honorer yang merupakan selingkuhan ASN tersebut.

Putusan vonis dibacakan 
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, (17/3/2025)  siang kemarin.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah terbukti melakukan perbuatan asusila, sesuai dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, selama 6 bulan penjara.

Adapun hal yang memberat terdakwa adalah merusak rumah tangga RPSW serta perbuatan yang meresahkan masyarakat. 

"Yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Jenny. 

Majelis hakim Jenny, mempersilahkan kedua terdakwa dan JPU, apabila mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan tersebut.

Untuk diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digerebek suaminya RF (40), kedapatan bersama pria rekan kerjanya di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.

Oknum ASN ibu dua anak ini telah menjalani sidang etik hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri di lingkup Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN wanita itu, dilaporkan oleh suaminya RF ke Polres Mojokerto hingga keduanya ditetapkan tersangka dan, menjalani sidang hingga divonis 4 bulan penjara. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved