Berita Terkini Bangkalan
Pemkab Beber Nama Perusahaan Beras Kurang dari Takaran, YLKI Bangkalan: Naudzubillah, Culas!
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bangkalan temukan Beras Raja Lele kurang dari takaran
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Rentetan perilaku culas tidak hanya terjadi dalam praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi, namun juga menyasar barang-barang primer kebutuhan masyarakat lainnya, seperti beras dan minyak goreng.
Bahkan beras kategori premium pun, Beras Raja Lele tidak luput dari tindakan merugikan konsumen melalui tindakan mengurangi takaran atau timbangan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) Produk Beras yang dilakukan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan pada lima swalayan di Kota Bangkalan, Senin (24/3/2025).
“Dalam kegiatan hari ini, kami temukan produk beras kemasan 3 Kg dan 5 Kg takarannya tidak sesuai seperti yang tertera dalam kemasan."
"Produk beras tersebut bermerk Beras Raja Lele, diproduksi oleh PT Sumber Pangan Abadi,” ungkap Kepada Bidang Meteorologi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiana kepada Tribun Madura.
Dalam kesempatan BDKT Produk Beras itu, tim Pemkab Bangkalan menyasar sebanyak lima buah toko modern di kawasan kota.
Meliputi Swalayan Tom N Jerry di Jalan Panglima Sudirman, Zavinsi Toserba di Bangkalan Plaza, Indah Swalayan dan Matahari Swalayan di Jalan KH Moh Kholil, serta Hyfresh di Jalan Halim Perdana Kusuma.
“Kami telah menghimbau terhadap pimpinan/pemilik toko-toko agar menginformasikan kepada pihak distributor,” pungkas Delly.
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan telah melakukan kegiatan BDKT produk Minyakita, minyak goreng produk Kementerian Perdagangan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas, harga terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga.
Dua dari tiga pasar yang menjadi sasaran BDKT produk Minyakita, petugas Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan menemukan Minyakita kemasan botol 1 liter produksi UD Jaya Abadi selisih 100 milimeter.
Begitu juga Minyakita produksi CV Karya Damai Sejahtera, selisih 300 milimeter dari kemasan 1 liter.
Menanggapi temuan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Bangkalan, Fathurrahman Said menegaskan, perilaku perusahaan-perusahaan selaku distributor dalam mengurani timbangan atau takaran bahan-bahan kebutuhan masyarakat sangat menciderai hak asasi, harkat, dan martabat manusia.
“Hanya satu kata yang pantas, yakni culas!. Karena mengurangi takaran itu merupakan perbuatan curang, tidak hanya melanggar undang-undang namun juga dilarang Islam. Naudzubillah,” tegas Fathurrahman kepada Tribun Madura.
Ia menambahkan, masyarakat dalam hal ini Bangsa Indonesia merasa mulai lelah dengan perilaku-perilaku sebagian para pemangku kebijakan yang semakin vulgar menyuguhkan ‘drama-drama’ menjijikkan.
“Ini muncul perilaku-perilaku tidak fair alias culas dengan mengurangi takaran yang sejatinya memang menjadi hak masyarakat selaku konsumen."
"Belum lagi urusan konflik sosial dan hukum yang terus menerus menjadi sorotan publik, jujur kami merasa miris atas suguhan kondisi-kondisi yang terjadi. Gaduh sekali negara ini,” pungkasnya.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Layani Ribuan Pemohon SKCK PPPK, Polres Bangkalan Sediakan Snack dan Kopi Gratis |
![]() |
---|
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.