Berita Terkini Bangkalan

Pemkab Beber Nama Perusahaan Beras Kurang dari Takaran, YLKI Bangkalan: Naudzubillah, Culas!

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bangkalan temukan Beras Raja Lele kurang dari takaran

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
RAMAI KURANGI TAKARAN - Setelah menemukan kemasan Minyakita tidak sesuai takaran, tim Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan juga mendapati kemasan beras premium ‘Raja Lele’ produk PT Sumber Pangan Abadi kurang dari takaran. Hal itu diketahui dalam kegiatan pengawasan BDKT Produk Beras oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan pada lima swalayan di Kota Bangkalan, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Rentetan perilaku culas tidak hanya terjadi dalam praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi, namun juga menyasar barang-barang primer kebutuhan masyarakat lainnya, seperti beras dan minyak goreng.

Bahkan beras kategori premium pun, Beras Raja Lele tidak luput dari tindakan merugikan konsumen melalui tindakan mengurangi takaran atau timbangan.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) Produk Beras yang dilakukan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan pada lima swalayan di Kota Bangkalan, Senin (24/3/2025).

“Dalam kegiatan hari ini, kami temukan produk beras kemasan 3 Kg dan 5 Kg takarannya tidak sesuai seperti yang tertera dalam kemasan."

"Produk beras tersebut bermerk Beras Raja Lele, diproduksi oleh PT Sumber Pangan Abadi,” ungkap Kepada Bidang Meteorologi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiana kepada Tribun Madura.

Dalam kesempatan BDKT Produk Beras itu, tim Pemkab Bangkalan menyasar sebanyak lima buah toko modern di kawasan kota.

Meliputi Swalayan Tom N Jerry di Jalan Panglima Sudirman, Zavinsi Toserba di Bangkalan Plaza, Indah Swalayan dan Matahari Swalayan di Jalan KH Moh Kholil, serta Hyfresh di Jalan Halim Perdana Kusuma.  

“Kami telah menghimbau terhadap pimpinan/pemilik toko-toko agar menginformasikan kepada pihak distributor,” pungkas Delly.

Sebelumnya, Pemkab Bangkalan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan telah melakukan kegiatan BDKT produk Minyakita, minyak goreng produk Kementerian Perdagangan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas, harga terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga.

Dua dari tiga pasar yang menjadi sasaran BDKT produk Minyakita, petugas Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan menemukan Minyakita kemasan botol 1 liter produksi UD Jaya Abadi selisih 100 milimeter.

Begitu juga Minyakita produksi CV Karya Damai Sejahtera, selisih 300 milimeter dari kemasan 1 liter.  

Menanggapi temuan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Bangkalan, Fathurrahman Said menegaskan, perilaku perusahaan-perusahaan selaku distributor dalam mengurani timbangan atau takaran bahan-bahan kebutuhan masyarakat sangat menciderai hak asasi, harkat, dan martabat manusia.

“Hanya satu kata yang pantas, yakni culas!. Karena mengurangi takaran itu merupakan perbuatan curang, tidak hanya melanggar undang-undang namun juga dilarang Islam. Naudzubillah,” tegas Fathurrahman kepada Tribun Madura.  

Ia menambahkan, masyarakat dalam hal ini Bangsa Indonesia merasa mulai lelah dengan perilaku-perilaku sebagian para pemangku kebijakan yang semakin vulgar menyuguhkan ‘drama-drama’ menjijikkan.

“Ini muncul perilaku-perilaku tidak fair alias culas dengan mengurangi takaran yang sejatinya memang menjadi hak masyarakat selaku konsumen."

"Belum lagi urusan konflik sosial dan hukum yang terus menerus menjadi sorotan publik, jujur kami merasa miris atas suguhan kondisi-kondisi yang terjadi. Gaduh sekali negara ini,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved