Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Madura/Kuswanto
POIN PELANGGARAN LALIN - Ilustrasi polisi tengah memantau arus lalu lintas jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record. 

TRIBUNMADURA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record mulai Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin pengendara, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.

Dengan sistem ini, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besarnya pengurangan poin ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan skala mulai dari pelanggaran ringan hingga fatal.

Baca juga: Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya

Jika seorang pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan mengurangi poinnya sebanyak 1, 3, atau 5 poin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Namun, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan, pengurangan bisa jauh lebih besar, yaitu 5, 10, hingga 12 poin.

Jika seluruh 12 poin habis, SIM pengendara akan ditahan atau bahkan dicabut sebagai bentuk sanksi tegas atas akumulasi kesalahan yang dilakukan.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Berujung pada Pencabutan SIM

Sistem poin ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang sering melakukan pelanggaran.

Meskipun pengurangan poin dilakukan secara bertahap, ada beberapa pelanggaran berat yang dapat langsung berujung pada pencabutan SIM, baik sementara maupun permanen, tergantung keputusan pengadilan.

Berikut beberapa kondisi yang bisa menyebabkan SIM langsung dicabut:

  1. Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia
  2. Melakukan tabrak lari dan tidak bertanggung jawab terhadap korban
  3. Melanggar aturan lalu lintas dengan tingkat kefatalan tinggi
  4. Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
  5. Balap liar yang menyebabkan kecelakaan atau mengganggu ketertiban umum

“Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia akan langsung mendapatkan 12 poin dan SIM-nya dicabut," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Begitu juga dengan pelaku tabrak lari, sanksinya berat.

Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.”

Baca juga: Satlantas Polres Sampang Madura Realisasikan Aturan Baru tentang Penerbitan SIM, Harus Sertakan BPJS

Pendidikan dan Pelatihan: Syarat untuk Mendapatkan SIM Kembali

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved