Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis
Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/3/2025), menurut Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pencabutan SIM bersifat sementara jika seorang pengendara mencapai 12 poin, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dicabut, pengendara wajib menjalani program pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Pasal 39 mengatur bahwa jika seorang pengendara mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengendara yang terkena sanksi ini wajib menjalani semua ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan, termasuk durasi hukuman pencabutan SIM.
Setelah masa pencabutan berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, namun tetap harus mengikuti pelatihan dan ujian ulang sebagaimana prosedur penerbitan SIM dari awal.
Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Agar lebih transparan, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas beserta jumlah poin yang akan dikurangi:
Pelanggaran Lalu Lintas:
- 1 Poin
- Tidak memakai helm saat berkendara
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi
- Mengangkut penumpang menggunakan mobil barang yang tidak sesuai peruntukannya
- 3 Poin
- Menggunakan nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai registrasi
- Mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat-surat kendaraan lainnya
- 5 Poin
- Tidak membawa SIM saat berkendara
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berisiko tinggi
- Mengemudi dalam kondisi kendaraan tidak layak jalan
- Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Berkendara sambil menggunakan ponsel atau perangkat lain yang mengganggu konsentrasi
- Melawan arus lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan
Kecelakaan Lalu Lintas:
- 5 Poin
Mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau properti orang lain
- 10 Poin
Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan
- 12 Poin
Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia
Baca juga: Ujian Praktek SIM di Sampang Sekarang Lebih Mudah, Tidak Ada Lintasan Zig-zag atau Angka 8
Konsekuensi Akumulasi Poin Pelanggaran
Seorang pengendara yang mengumpulkan poin pelanggaran dalam jumlah tertentu akan menghadapi konsekuensi berikut:
- 12 Poin:
SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
Jelang Lawan Borneo FC, Kipers Persik Leonardo Navacchio Kembali Berlatih, Jadi Sinyal Positif |
![]() |
---|
Santri Asal Sampang Juara Nasional MQK, Harumkan Dunia Pesantren Madura |
![]() |
---|
Penyerang Madura United Riski Afrisal Alami Cedera ATFL di Kaki, Tim Dokter Ungkap Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Program Peduli Pasien TBC PT Smelting di Gresik Berhasil Bantu Ratusan Pasien hingga Sembuh |
![]() |
---|
Viral Video Bus untuk 'Memulangkan' Bupati Lucky Hakim ke Kampungnya, Demonstran: Dia Tidak Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.