Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Madura/Kuswanto
POIN PELANGGARAN LALIN - Ilustrasi polisi tengah memantau arus lalu lintas jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/3/2025), menurut Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pencabutan SIM bersifat sementara jika seorang pengendara mencapai 12 poin, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dicabut, pengendara wajib menjalani program pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Pasal 39 mengatur bahwa jika seorang pengendara mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengendara yang terkena sanksi ini wajib menjalani semua ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan, termasuk durasi hukuman pencabutan SIM.

Setelah masa pencabutan berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, namun tetap harus mengikuti pelatihan dan ujian ulang sebagaimana prosedur penerbitan SIM dari awal.

Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Agar lebih transparan, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas beserta jumlah poin yang akan dikurangi:

Pelanggaran Lalu Lintas:

  •  1 Poin
  1. Tidak memakai helm saat berkendara
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi
  3. Mengangkut penumpang menggunakan mobil barang yang tidak sesuai peruntukannya
  •  3 Poin
  1. Menggunakan nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai registrasi
  2. Mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross
  3. Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat-surat kendaraan lainnya
  • 5 Poin
  1. Tidak membawa SIM saat berkendara
  2. Melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berisiko tinggi
  3. Mengemudi dalam kondisi kendaraan tidak layak jalan
  4. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  5. Berkendara sambil menggunakan ponsel atau perangkat lain yang mengganggu konsentrasi
  6. Melawan arus lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan

Kecelakaan Lalu Lintas:

  •  5 Poin

Mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau properti orang lain

  • 10 Poin

Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan

  • 12 Poin

Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

Baca juga: Ujian Praktek SIM di Sampang Sekarang Lebih Mudah, Tidak Ada Lintasan Zig-zag atau Angka 8

Konsekuensi Akumulasi Poin Pelanggaran

Seorang pengendara yang mengumpulkan poin pelanggaran dalam jumlah tertentu akan menghadapi konsekuensi berikut:

  •  12 Poin:

SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved