Berita Terkini Pamekasan
Tampang dan Peran 8 Tersangka Pesta Kembang Api yang Tewaskan Siswa di Pamekasan
Polres Pamekasan, Madura menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api mercon
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api mercon di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.
RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.
8 tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan ini memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, diantaranya:
1. (AS), warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Dalam kasus ini, pria berusia 40 tahun tersebut berperan sebagai ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
2. (FH), warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 26 tahun tersebut berperan sebagai panitia dan pengawas di bagian rangkaian peserta yang berasal dari Dusun Marajan, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
3. (AM), warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 25 tahun tersebut berperan sebagai panitia pengawas di bagian peserta dari Dusun Bunud, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
AM juga pemilik rangkaian mercon berbentuk mobil-mobilan
4. (FAY), warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 24 tahun tersebut merupakan panitia peserta dari Dusun Langgar, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
FAY juga ikut menyumbang 4 rangkaian mercon berbentuk pesawat, berbentuk 2 perahu, dan berbentuk kura-kura.
5. (SA), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 39 tahun tersebut pemilik rangkaian mercon berbentuk kereta api dan menyumbang dana sebesar Rp 1 juta.
6. (ML) warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 30 tahun tersebut berperan sebagai pembuat rangakaian mercon berbentuk kereta api, membeli bahan-bahan petasan, membeli mercon, membeli bensin, membeli solar dan membeli pertalite.
Selain itu, ML juga yang meyulut mercon dengan posisi miring.
7. (AN) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Pria berusia 27 tahun tersebut turut serta membuat rangkaian mercon kereta api sepanjang 15 meter, dan menyumbang dana sebesar Rp 400 ribu.
Dana sumbangan itu dipakai untuk membeli bahan mercon.
Selain itu, AN juga ikut menggotong rangakian mercon berbentuk kereta api ke lokasi acara.
8. (AR) warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 36 tahun tersebut berperan sebagai penyumbang dana sebesar Rp 800 ribu.
Dana dari AR ini, juga dipakai untuk membeli bahan peledak mercon bersama AN serta penyandang dana dari anggota lain yang membuat rangkaian mercon berbentuk kereta api.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).
Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB - 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.
Para peserta ini melakukan peledakan rangkaian kembang api dan petasan secara bergantian.
Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian mercon berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.
"Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025).
Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.
Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.
Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran petalite dan solar, dan sisa kertas semen.
"Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR," ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.
Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan mercon.
"Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Pamekasan
TBC Mengganas di Pamekasan, Dinkes Temukan 870 Warga Positif dan 29 Pasien Meninggal |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Petakan Daerah Terdampak Kekeringan, Warga Tempuh Jarak 3 KM Dapatkan Air Bersih |
![]() |
---|
Hendak ke Sawah Dicaci Maki, Pria Pamekasan Naik Pitam Bacok Tetangga Pakai Celurit |
![]() |
---|
9 Polisi Pamekasan Diganjar Penghargaan Usai Bongkar Curanmor dan Pencurian BBM |
![]() |
---|
Mafia Tembakau Mengancam, Haji Her Siapkan Langkah Perlawanan untuk Stabilkan Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.