Berita Terkini

Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP 2025, Cek Link Cara Dapatnya

Inilah jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2025. Cek juga link cara untuk mendapatkannya.

Editor: Januar
Istimewa/pixabay
Ilustrasi berita Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP 2025, Cek Link Cara Dapatnya 

Besaran Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran nominal ketetapan PIP 2025 dari Kemendikbudristek berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:

SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahun
SMA/sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun
Penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut: 

Termin 1: Februari-April 
Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September 
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember 
Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.  
Proses pencairan dana PIP Kemendikbud setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan. 

Para siswa dan orangtua bisa mengecek apakah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair atau belum.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved