Berita Terkini Pamekasan

Kapolres Pamekasan Sebut Pesta Kembang Api dan Mercon yang Tewaskan Siswa Tak Berizin

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan kegiatan pesta kembang api dan mercon di persawahan Dusun Laok Somor tak berizin.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
JUMPA PERS - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat menjelaskan perihal kronologi pesta kembang api saat malam Lebaran di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan yang menewaskan seorang siswa. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan kegiatan pesta kembang api dan menyalakan mercon yang digelar di persawahan Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura tidak berizin.

Pesta menyalakan mercon yang digelar Senin (31/3/2025) malam itu, menewaskan seorang siswa berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pesta kembang api dan menyalakan mercon di Desa Pangorayan itu tidak berizin.

Kata dia, Polres Pamekasan mengerahkan anggotanya saat pesta kembang api dan menyalakan mercon itu berlangsung untuk menjaga kamtibmas.

Dia memastikan Polres Pamekasan tidak pernah mengizinkan acara tersebut digelar.

"Kami tidak mengizinkan kegiatan itu, memang ada aturan Polri yang mengatur tentang kembang api, diameter sekian harus ada izinnya, diameter 0 koma sekian tidak harus izin, tapi hanya pemberitahuan," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (9/4/2025).

Sebelumnya, kata AKBP Hendra, memang ada pemberitahuan dari panitia penyelenggara bahwa akan digelar acara pesta kembang api saat malam Lebaran di Desa Pangorayan.

Menurut dia, menyalakan kembang api saat malam Lebaran ini merupakan tradisi tahunan yang selalu digelar di persawahan Dusun Laok Sumur, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Biasanya pesta menyalakan kembang api saat malam Lebaran ini diselingi dengan menyalakan mercon.

"Pemberitahuannya acara menyalakan kembang api bukan menyalakan mercon. Anggota Polsek Proppo datang ke acara itu hanya untuk mengamankan, jadi memang ada aturan yang mengatur gelaran pesta kembang api," tutupnya.

Dalam kasus ini, Polres Pamekasan telah menangkap 8 tersangka.

Kedelapan tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai panitia penyelenggara, pembuat atau perakit mercon yang bisa meledak dan donatur acara.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(tribunmadura.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved