Berita Pamekasan
Pengayuh Becak di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Warga sampai Kaget
Sebuah kasus rokok ilegal baru-baru ini terjadi di Pamekasan. Kasus itu rupanya dilakukan oleh seorang pengayuh becak.
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Sebuah kasus rokok ilegal baru-baru ini terjadi di Pamekasan.
Kasus itu rupanya dilakukan oleh seorang pengayuh becak.
Dilansir dari Kompas.com, seorang pengayuh becak berinisial AR, warga Kelurahan Kowel, Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena gagal membayar denda atas kasus rokok ilegal sebesar Rp 480 juta.
Penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa (9/9/2025) setelah AR ditangkap Polres Pamekasan pada Sabtu (30/8/2025) dengan barang bukti sebanyak 105 bal rokok ilegal.
Kasus ini bermula ketika AR ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00, polisi melimpahkan kasus tersebut kepada Bea Cukai Madura untuk penanganan lebih lanjut.
Seorang warga setempat berinisial AD mengungkapkan bahwa AR dikenal sebagai pengayuh becak di lingkungan mereka.
"Dia memang pengayuh becak dan semua masyarakat di sini mengetahuinya," ujarnya. AD juga mengaku kaget saat mendengar bahwa AR dibawa polisi dengan barang bukti rokok.
Menurutnya, AR selama ini hanya mengayuh becak yang dimilikinya dan juga sering diajak untuk bekerja sebagai kuli bangunan dan bertani.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa rokok yang ditemukan di rumah AR adalah barang titipan dari seseorang berinisial F.
Namun, AR tetap jadi tersangka setelah Bea Cukai Madura menghitung kerugian dari barang bukti rokok tanpa pita tersebut mencapai Rp 480 juta.
Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, membenarkan penetapan tersangka terhadap AR.
"Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti 105 bal kepada kami.
Setelah kami hitung, total denda mencapai Rp 480 juta dan pelaku tidak bisa membayarnya," ujarnya.
Megatruh menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka dan mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memang berada di rumah AR.
Merananya Nasib Petani Tembakau di Pamekasan, Tembakau Dibeli di Bawah Biaya Pokok |
![]() |
---|
Balon Udara di Pamekasan Meledak dan Jadi Malapetaka, Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Dinkes Pamekasan Imunisasi Massal 5.016 Anak, Gerak Cepat Cegah Penularan Penyakit Campak |
![]() |
---|
Menu MBG di Pamekasan Disorot karena Sebuah Video, Irisan Telurnya Tipis |
![]() |
---|
Bupati Pamekasan Ikut Aspal Jalan yang Diperbaiki Swadaya oleh Warga, Kiai Kholil Ikut Sumbang Dana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.