Berita Terkini Sumenep

Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Juta Ketua LSM dan Oknum Inspektorat Sumenep Mandek, Kejari: Masih P19

Dugaan pemerasan yang menyeret oknum Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, Jufri ternyata masih jalan di tempat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep untuk TribunMadura.com
PEMERASAN - Polres Sumenep menahan oknum Ketua LSM atas nama SB (48) dan oknum PNS Inspektorat Sumenep JF (59) dalam kasus pemerasan kepala desa (Kades) pada Minggu (25/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep atas nama Jufri ternyata masih jalan di tempat.

Berkas perkara keduanya hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengakui pihaknya belum menerima kembali berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

"Berkasnya memang pernah dikirim, tapi kami terbitkan P19 karena belum lengkap."

"Sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke kejaksaan," ungkap Moch Indra Subrata pada Kamis (11/9/2025).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan bahwa memang masih ada sejumlah petunjuk jaksa yang belum terpenuhi.

Baca juga: Polisi Tahan Oknum Ketua LSM dan PNS Inspektorat Sumenep yang Terjaring OTT Kasus Pemerasan Kades

"Masih belum. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Kalau sudah selesai, nanti humas yang akan menginformasikan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Syaiful Bahri dan Jufri ditangkap Satreskrim Polres Sumenep dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep pada Minggu (25/5/2025) lalu.

Keduanya diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa.

Modusnya, mereka meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan ancaman proyek pengaspalan jalan desa akan dilaporkan ke Inspektorat.

Setelah dilakukan negoisasi, dan disepakati uang tutup mulut sebesar Rp 20 juta.

Proyek yang jadi dalih pemerasan itu disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved