Berita Terkini

UPDATE Nasib Dokter PPDS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Keluarga Pasien di RS, Dipecat Unpad

Seorang dokter PPDS Unpad lakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

zoom-inlihat foto UPDATE Nasib Dokter PPDS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Keluarga Pasien di RS, Dipecat Unpad
Kompas.com
DOKTER PPDS UNPAD DIPECAT - PAP (31), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad yang diduga memperkosa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, akhirnya dipecat.

"Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami," ujar Dandi dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025). 

Dalam pernyataan resminya, Kantor Komunikasi Publik Unpad menyampaikan bahwa pihak universitas dan RSHS secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Kedua institusi juga berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, adil, dan transparan, serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Terkait langkah selanjutnya, Unpad menyatakan bahwa mahasiswa berinisial PAP telah resmi diberhentikan dari program PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu. 

Unpad juga memastikan akan mendampingi korban selama proses pelaporan ke Polda Jawa Barat berlangsung.

Baca juga: Pria di Gresik Tewas Tersambar KA Pandalungan saat Hendak ke Tambak

Pelaku Ditahan, Polisi Akan Gelar Konferensi Pers

Saat ini, korban mendapat perlindungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Baik Unpad maupun RSHS mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kerahasiaan identitas korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk merilis perkembangan kasus tersebut bersama tersangka.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan bahwa tersangka PAP (31) telah diamankan sejak 23 Maret 2025.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga telah disita penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved