Berita Terkini Lumajang

Wali Murid di Jember Syok, Pergoki Oknum Guru Olahraga Pamer Alat Vital ke Putrinya lewat Video Call

Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di Tempursari, Lumajang, Jawa Timur, ditangkap karena lakukan pelecehan seksual.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Palu
VIDEO CALL ASUSILA - Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi imbas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi imbas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro membenarkan adanya peristiwa.

Tersangka bernama Jumadi ditangkap polisi pada Senin (14/5/2025). 

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro ketika dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025). 

Untoro menambahkan, duduk perkara kasus ini bermula dari usai orang tua dari korban mendapati adanya video call antara pelaku dengan putrinya yang berinisial N (13). 

Orang tua korban sontak kaget mengetahui bahwa dalam video tersebut pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh.

Yakni pelaku menunjukkan alat vitalnya.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu sebelum tersangka ditangkap. 

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya."

"Dari situ isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.

Sebelumnya, pelaku diduga juga membujuk rayu korban dengan imingan uang.

Jika menuruti, maka korban akan mendapat nilai bagus. 

"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara saat ini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Ipda Untoro.

Akibat perbuatannya, dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

(tribunmadura.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved