Berita Terkini

Sudah Habis Miliaran Rupiah, Dapur MBG Malah 'Mati', Pengelola: Kita Tidak Dibayar

Nasib dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kian tak jelas. Bahkan, baru-baru ini ada dapur MBG yang 'mati'

Editor: Januar
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNMADURA.COM-Nasib dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kian tak jelas.

Bahkan, baru-baru ini ada dapur MBG yang 'mati'.

Padahal, dapur MBG tersebut sudah menghabiskan dana miliaran rupiah.

Salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025. 

Penyebabnya terkait dugaan penggelapan dana operasional oleh pihak pengelola dana, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang hampir mencapai Rp1 miliar. 

Dilansir dari Tribun Jakarta, dapur MBG Kalibata dioperasikan oleh Ira Mesra, mitra Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Sejak Februari 2025, Ira telah menyuplai 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program. Namun, hingga dapur berhenti beroperasi, Ira mengatakan belum menerima satu rupiah pun dari yayasan untuk menutup biaya operasional.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa seluruh pengeluaran, seperti bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, bahkan gaji juru masak, ditanggung oleh kliennya secara mandiri. 

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kita tidak dibayar sepeser pun," kata Harly. Ironisnya, 

Harly mengatakan bahwa Yayasan MBN sebenarnya telah menerima dana sebesar Rp386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program ini. 

Akan tetapi, dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada Ira selaku mitra pelaksana di lapangan.

Saat Ira berupaya menagih pembayaran, justru muncul klaim sepihak dari yayasan bahwa Ira memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. 

Tunggakan ini merujuk pada invoice yang dikatakan berasal dari pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lapangan. 

Namun, Harly dan kliennya membantah hal tersebut. Menurut Harly, seluruh kegiatan dan pengadaan dilakukan oleh Ira sendiri, tanpa campur tangan pihak yayasan. 

“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Harly. Akibat kasus ini, Ira mengalami kerugian hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp975.375.000, dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved