Panduan Daftar Olimpiade Sains Nasional 2025 untuk Siswa SD dan MI, Cek Syarat hingga Jadwalnya

Pendaftaran OSN SD 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan oleh BPTI. Simak panduan, cara dan syaratnya.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
PENDAFTARAN OSN 2025 - Ilustrasi poster pendaftaran OSN 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) telah secara resmi merilis panduan pelaksanaan OSN tingkat SD/MI untuk tahun ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Tahun ajaran 2025 menjadi momen penting bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di seluruh Indonesia yang ingin menunjukkan bakat dan kemampuan akademik mereka melalui ajang bergengsi Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD 2025.

Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (21/4/2025), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) telah secara resmi merilis panduan pelaksanaan OSN tingkat SD/MI untuk tahun ini.

Kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang prestisius untuk meraih medali, tapi juga menjadi kesempatan emas bagi peserta didik untuk mengasah kemampuan di bidang sains serta mengharumkan nama sekolah dan daerah asal.

Pendaftaran OSN SD 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan oleh BPTI.

Baca juga: LINK dan Cara Cek Dana PIP Pakai NISN, Program Biaya Pendidikan Bakal Cair Mulai 10 April 2025

Pendaftaran OSN SD 2025 dibuka mulai 19 Maret hingga 25 April 2025 dan dilakukan melalui portal resmi: https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

Proses ini harus dilakukan oleh pihak sekolah dengan ketentuan maksimal lima peserta terbaik untuk setiap cabang lomba yang diikuti.

Tahapan Cara Pendaftaran OSN SD 2025

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah:

  1. Login ke Portal Registrasi

Sekolah melakukan login melalui SSO verval PD Data di laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

 2. Unggah Dokumen Penting

Unggah Surat Keterangan Kepala Sekolah dan Pakta Integritas Peserta sebagai syarat wajib pendaftaran.

 3. Input Data di Web Komunikasi OSN

Operator sekolah mengisi data satuan pendidikan melalui laman komunikasi OSN: https://anbk.kemdikbud.go.id/osnk selama bulan Maret 2025.

 4. Monitoring oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan daerah akan melakukan pemantauan peserta OSN-K melalui akun khusus yang diberikan pada saat sosialisasi.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Jatim Gencar Lakukan Digitalisasi Teknologi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved