Berita Terkini

Terungkap! 9 Produk Makanan Berlebel Halal Ternyata Mengandung Babi, BPJPH Lakukan Penarikan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi merilis daftar 9 produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi meski memiliki label halal.

Tribunnews.com
MAKANAN MENGANDUNG BABI - Berikut daftar 9 produk makanan mengandung babi 'berlabel halal' yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

7. Larbee

  • Nama Produk: Larbee - TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  • Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
  • Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
  • Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
  • Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
  • Batch No. CVT 2024 - 13 A

8. Marshmallow

  • Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
  • Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
  • Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268 

9. SWEETME

  • Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
  • Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
  • Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
  • Batch No. MRS24-101223

Baca juga: Bangkalan Punya 8 Rumah Pemotongan Hewan Bersertifikat Halal, Penyembelihan Sesuai Syariat Islam

Apa Sanksi yang Diberikan kepasa Produk yang Melanggar?

Haikal menjelaskan, bahwa 7 produk yang sudah memiliki sertifikat halal telah dikenakan sanksi berupa penghentian peredaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Langkah penarikan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal nasional.

"Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan BPJPH terus memantau implementasinya di lapangan," jelas Haikal dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal dan tidak menyampaikan data secara akurat saat proses registrasi, juga mendapatkan sanksi dari BPOM.

"BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran," ujar Haikal. 

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Baik BPJPH maupun BPOM menegaskan bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan sertifikasi halal di Indonesia.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, serta segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian antara label halal dan kandungan produk.

"Kepatuhan terhadap aturan sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab produsen, tapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konsumen," pungkas Haikal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved