SNBT 2025
2 Hari Pelaksanaan UTBK 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kasus Kecurangan, Pelaku Bisa Dipidana
Dalam dua hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2025, panitia pelaksana telah menemukan sebanyak 14 kasus kecurangan yang dilakukan oleh para peserta.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Taufiq Rochman
"Memang harus diakui, alat metal detector itu kurang banyak di beberapa Pusat UTBK dan itu menjadi catatan kami," kata Eduart.
Modus lainnya, ia mencontohkan ada peserta yang berasal dari Makassar, tetapi memilih lokasi ujian di Kalimantan. Sementara pilihan perguruan tingginya berada di Yogyakarta dan Bandung.
Meskipun secara aturan hal ini tidak melanggar, tim SNPMB tetap melakukan pendalaman karena adanya kemungkinan motif tersembunyi.
"Ini kan tentu ada sesuatu tetapi apakah ini salah? lho tentu ini tidak salah menjadi tugas dari kami terhadap anomali ini untuk melakukan pendalaman lebih lanjut apa yang menjadi motif dari peserta itu," kata dia.
Baca juga: Profil dan Sejarah Universitas Madura Perguruan Tinggi Swasta di Pamekasan, 6 Fakultas dan 7 Prodi
Pelaku bisa dipidana
Eduart mengatakan saat ini terus mendalami kasus-kasus kecurangan yang ada apakah melibatkan pihak eksternal.
"Nama-nama peserta (yang melakukan kecurangan), bakal didiskualifikasi dari semua jalur masuk PTN!" tegasnya.
Terkait sanksi, Prof. Eduart menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dari seluruh jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Bahkan, pihak SNPMB tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus yang terbukti dilakukan secara terstruktur dan sistematis ke ranah hukum.
"Kami tadi malam, Kamis, (24/4/2025) sudah rapat, kecurangan terstruktur dan disengaja dengan modus yang clear, akan dibawa ke ranah itu (pidana)," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.