Berita Terkini Bojonegoro

Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Ngerinya Tragedi Berdarah di Musala Bojonegoro

Aksi pembacokan menggegerkan warga Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada selasa (29/4/2025).

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
PEMBACOKAN - Aksi pembacokan menggegerkan warga Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada selasa (29/4/2025). Tiga orang menjadi korban, satu tewas dua lainnya kritis. 

"Mbah Jito ngamok - mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh anaknya sendiri dan menantu korban, di jalan raya sana mas, sambil bawa parang," ulasnya.

Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan saat rapat RT.

Sementara informasi yang dihimpun ada sebagaian tanah pelaku rencananya diajukan untuk jalan umum warga setempat.

Namun, pelaku menolak keras pengajuan tersebut.

"Sempat ada masalah soal tanah, tapi sudah selesai di rapat RT. Tapi, kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi kurang begitu tahu," tambahnya.

Di lain sisi, Warga lain Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

Korban diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

Sementara, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

"Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu," ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

"Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan motif melaku melakukan aksi sadis tersebut lantaran dendam dan persoalan tanah milik korban yang dijadikan jalan umum. 

“Motifnya karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban yang merupakan ketua RT setempat,” ungkap Bayu. 

Saat ini pelaku telah amankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved