Berita Terkini Bojonegoro
Sindikat Curanmor Pasutri Lamongan Terbongkar, Sudah Beraksi di 30 TKP
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami-istri asal Kabupaten Lamongan, pelaku pencurian motor yang meresahkan warga.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami-istri asal Kabupaten Lamongan, pelaku pencurian motor yang meresahkan warga.
Bukannya menjadi pemimpin keluarga yang baik, sang suami TH (41) justru mengajak istrinya WI (42) untuk melakukan tindakan kriminal, mencuri motor di lebih 30 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dikurun waktu Mei-September 2025.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengemukakan kedua tersangka ini berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Operasi penangkapan keduanya, dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Polisi.
Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap pada jum'at (12/9/2025) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka (Pasutri) ini, mereka telah menjalankan aksinya lebih di 30 TKP, dan ini masih terus kami kembangkan," ujar Afrian, pada selasa (16/9/2025).
Penangkapan keduanya berlangsung dramatis, tersangka TH dihadang oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diintai beberapa hari sebelumnya, usai aksinya menggasak motor di pertokoan terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
Selain mengamankan pasutri asal Lamongan, lanjut Afrian pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini.
Mereka yakni, seorang pria berinisial FL (40) sebagai penadah.
Kemudian, pria berinisial JS (29) dan G (39) turut membantu pencurian.
Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto.
"Modus operandinya para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak, merekan mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut, terutama masjid, area persawahan dan pertokoan," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan 4 unit motor serta sejumlah alat untuk melakukan tindakan kejahatan berikut uang hasil menjual motor curian.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Akhir Pengabdian Ibu Guru, Dijemput Maut saat Gerak Jalan |
![]() |
---|
Siswa SMP Pulang Sekolah Ngebut Adu Banteng Vs Truk Boks |
![]() |
---|
24 Kepsek dan 2 Pejabat Dinas Pendidikan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis Tewaskan 2 Pemuda di Jalan Raya Bojonegoro–Cepu |
![]() |
---|
Jukir PPPK Dishub Kepergok Curi Kotak Amal Musala Jadi Bulan-bulanan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.