Berita Terkini Gresik

Kenalan Lewat Aplikasi Tinder, Brondong di Gresik Ditipu Mama Muda, Korban Sudah Transfer Rp47 Juta

Seorang mama muda menjadi pelaku penipuan terhadap brondong di Gresik. Pelaku kini diamankan di Polsek Cerme bersama sang suami.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Polsek Cerme
PENIPUAN ONLINE JOMBLO - Kedua tersangka Fiki (dua dari kiri) bersama istrinya Widya (dua dari kanan) di Mapolsek Cerme, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang mama muda menjadi pelaku penipuan. Korbannya adalah pria 'brondong' di Gresik.

Pelaku kini diamankan Polsek Cerme, Polres Gresik bersama sang suami.

Sang istri mengaku jomblo di media sosial Tinder untuk memperdaya seorang pemuda Cerme, Gresik, Jawa Timur dan meminta uang hingga puluhan juta.

Pelaku bernama Widya Rohma Suryawardani alias SW.

Wanita yang memiliki senyum manis ini masih berusia 27 tahun.

Tercatat sebagai warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Pelaku lain yang diamankan adalah suami pelaku, bernama Fiki berusia 27 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar awal bulan Oktober 2024, korban Candhika berusia 20 tahun, asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berkenalan dengan Widya melalui sosial media dengan menggunakan aplikasi Tinder.

Kemudian Widya yang sudah menikah dan punya anak, mengaku masih lajang atau jomblo.

Widya mem-branding dirinya, dengan mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas di Desa Tanon Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur.

Korban pun kesengsem. Melihat senyuman pelaku yang manis, jomblo, dari Kediri, bekerja sebagai perawat.

Melalui sosial media, mereka menjalin komunikasi intens.

Selanjutnya Widya curhat, bahwa ayahnya bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS.Dr.Sutomo, Kota Surabaya  dan butuh bantuan uang.

Selanjutnya karena korban Candika ini sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh, pemuda asal Cerme ini sambil menyelam minum air.

Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.

Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp. 500.000. Pelaku minta uang lagi. Dituruti lagi. Berkali-kali. Transfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000,-. Selanjutnya korban mengecek ke RS.Dr.Sutomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

Dari introgasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses  lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.

Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, mensiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved