Berita Terkini

PPG 2025 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran Bagi Guru Belum Bersertifikat, Dilengkapi Syarat dan Jadwal

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 dibuka 8 Mei. Program ini bantu guru aktif raih sertifikat pendidik. Cek syarat dan jadwalnya di SIMPKB

Tribunnews.com
PPG GURU TERTENTU - Tangkap layar halaman SIMPKB untuk mengecek notifikasi pemanggilan untuk mengikuti PPG Guru Tertentu 2025 yang digelar Kemendikdasmen. 

TRIBUNMADURA.COM - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan resmi dimulai pada 8 Mei 2025.

Program ini dibuka sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan guru yang profesional, berkompeten, dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik.

"Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru," tulis laman PPG Kemendikdasmen yang dilansir pada Kamis, (8/5/2025).

Persyaratan PPG Guru Tertentu 2025

Program ini ditujukan untuk guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca juga: Kabar Baik! Guru Honorer Kini Dapat Bansos Rp300 Ribu per Bulan, Lihat Syarat dan Kriteria Penerima

Adapun kriteria peserta yang memenuhi syarat meliputi:

  1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif mengajar di Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum mengantongi Sertifikat Pendidik.
  2. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi, meliputi:
  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

3. Guru yang tetap aktif mengajar sampai akhir Tahun Ajaran 2023/2024 dan masih menjalankan tugas mengajar saat pelaksanaan PPG.

Bagi guru yang belum mendapatkan pemanggilan pada tahap ini, tidak perlu khawatir.

Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi tetapi belum mendapat kesempatan pada saat ini diimbau untuk menunggu pengumuman pemanggilan tahap selanjutnya melalui akun SIMPKB masing-masing.

Selain itu, bagi guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi, seleksi administrasi akan dibuka kembali di periode berikutnya dan informasinya akan disampaikan di laman resmi PPG.

A. Alur bagi Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, seperti ini: 

  • Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta. 
  • Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga. 
  • Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id. Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id. 
  • Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK .

Baca juga: Guru Honorer Sumenep Diberhentikan Usai Foto Rumah Penerima BSPS, Kini Pak Rasul Jadi Tukang

B. Alur bagi Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN), seperti ini: 

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihatmelalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
  • Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku .
  • Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh dokumen lapor diri wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara, sesuai dengan penempatan yang tertera pada akun SIMPKB masing-masing.

Berkas yang harus disiapkan antara lain:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca juga: Disdik Angkat Bicara Pemecatan Rasul Guru SD Sumenep yang Viral Bongkar Dugaan Korupsi Bantuan Rumah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved