Berita Terkini Gresik

Pengakuan Tersangka Pencabulan di Benjeng Gresik, Korban Selalu Dicekoki Miras

Tampang Sogol tersangka pencabulan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENCABULAN GRESIK - Tampang tersangka Sogol pencabulan remaja 15 tahun saat diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Tampang Sogol tersangka pencabulan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Sogol nekat cabuli remaja 15 tahun area gubug persawahan.

Sogol adalah nama sebutan.

Nama asli pemuda bejat itu adalah Antok, berusia 20 tahun, asal Dusun Bareng, Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Peristiwa bejat dilakukan Sogol di dalam gubug sawah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (5/52025) lalu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku selalu memberikan minuman keras jenis arak kepada korban, sebelum disetubuhi.

Korban adalah AA asal Benjeng masih berusia 15 tahun. Putus sekolah.

"Sebanyak dua kali dimana yang pertama di rumah Sogol di Dusun Bareng, Desa Banter, Kecamatan Benjeng dan kedua di dalam gubug sawah Desa Jatirembe tanggal 5 Mei 2025," ujarnya di Mapolres Gresik.

Dihadapan awak media, Sogol hanya tertunduk lesu.

Sempat nangis. Menutupi wajahnya dengan baju tahanan.

Sogol mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga AA.

Padahal dia baru mengenal AA belum setahun.

Sudah mensetubuhi lebih dari sekali

"(Kenal) Sudah setengah tahun," ucapnya.

Diketahui korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras, tersangka membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak 1 satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya, dan disetubuhi oleh pelaku.

Tersangka Sogol dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved