Kamis, 7 Mei 2026

Berita Terkini Pamekasan

Niat Berobat, Warga Pamekasan malah jadi Korban Pencabulan Dukun

Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap dukun cabul yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
TERTUNDUK LEMAS - Terduga tersangka dukun cabul yang diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Selasa (13/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap dukun cabul yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Terduga pelaku adalah M Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka yang diketahui masyarakat adalah sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

"Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).

Menurut AKP Sri, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

"Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana tersebut kepada korban," ungkap AKP Sri.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Kami mengamkan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved