Berita Terkini Bangkalan
Rekam Jejak Kelam PNS Disdik Bangkalan hingga 3 Kali Dibekuk Polisi, dari Pecandu Jadi Pengedar Sabu
Sosok PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan berinisial DW (43), ternyata tidak asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.cdom, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sosok PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan berinisial DW (43), ternyata tidak asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.
Keberadaan pria asal Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota di hadapan penyidik pada Rabu (14/5/2025) malam, merupakan kali ketiga atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
DW kembali ditangkap setelah beberapa menit sebelumnya, anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan terlebih dahulu dibekuk personil Satnarkoba Polres Bangkalan pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan oknum PNS DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.
Sementara dari tangan kurir MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis pada 25 April 2017 selama 10 bulan penjara.
Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.
Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.
Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.
“Tersangka DW berdinas di disdik, dua kali residivis dan kali ini ditangkap lagi. Kurir MF mendapatkan dua poket sabu atau senilai Rp 200 ribu dalam penjualan setiap 10 poket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Adapun DW dan kurirnya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar informasi serta membenarkan bahwa DW merupakan PNS di lingkungan Disdik Kabupaten Bangkalan.
“Betul, kebetulan ini bidang saya urusan disiplin SDM,” ungkap Lasmono ketika dihubungi Tribun Madura melalui sambungan selulernya, Kamis (15/5/2025).
Layani Ribuan Pemohon SKCK PPPK, Polres Bangkalan Sediakan Snack dan Kopi Gratis |
![]() |
---|
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.