Berita Mojokerto

Minta Dinikahi, Wanita Asal Kediri Malah Bernasib Tragis, Nyaris Dibunuh Pacarnya di Pacet Mojokerto

Tesalonika Liontinia Crossesa (26) warga Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menjadi korban percobaan pembunuhan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Romadoni
DIRINGKUS: Tersangka Andre Ronaldo Hariyanto (27) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto. Tersangka nekat lakukan percobaan pembunuhan gara-gara ditagih nikah. 

"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban. Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.

*Motif Percobaan Pembunuhan*

Dari penyidikan terungkap, motif percobaan pembunuhan
yang dilakukan Andre Ronaldo Hariyanto, karena tersangka kesal dengan korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, mengatakan, tersangka dengan korban sudah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah. Namun, orang tua Andre tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.

"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ucap Sukron.

Menurut Sukron, dari pengakuan tersangka bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya. Namun tersangka mengaku kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.

Korban terus menanyakan terkait pernikahan itu diduga membuat tersangka naik pitam dan tersinggung, hingga melakukan percobaan pembunuhan.

"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved