Berita Terkini Lamongan
Emak-emak di Lamongan Gondol Perhiasan Emas Sahabatnya lalu Digadaikan Rp29 Juta
Aksi seorang emak-emak menggondol perhiasan emas sahabatnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekaran Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Hasil penyelidikan terungkap, pelaku EK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni.
Hasil gadai barang curian itu, pelaku mendapat uang sebesar Rp 29.000.000.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkian pemeriksaan," katanya.
Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.
Ia memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias di kamar korban.
Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.
"Ada dua surat gadai dari Pegadaian juga telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Jalan Nasional Lamongan-Babat Memakan Korban Jiwa di Hari Jumat |
![]() |
---|
Live Streaming di TEVI, Wanita Lamongan Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Laga Persela U-17 Vs Persebaya U-17 di Surajaya Diwarnai Pelemparan, Dispora Lamongan Prihatin |
![]() |
---|
Asyik Jogging, Warga Lamongan Temukan Remaja Terluka Parah Tak Sadarkan Diri di Taman |
![]() |
---|
Akhir Petualangan Maling di 29 TKP, Diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.