Berita Terkini Lamongan

Emak-emak di Lamongan Gondol Perhiasan Emas Sahabatnya lalu Digadaikan Rp29 Juta

Aksi seorang emak-emak menggondol perhiasan emas sahabatnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekaran Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
GONDOL EMAS - emak-emak warga Babat diamankan polisi saat ketahuan menggondol perhiasan emas sahabatnya, Minggu (18/5/2025). 

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku EK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni.

Hasil gadai barang curian itu, pelaku mendapat uang sebesar Rp 29.000.000.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkian pemeriksaan," katanya.

Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.

Ia memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias di kamar korban.

Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.

"Ada dua surat gadai dari Pegadaian juga  telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved