Berita Terkini Lamongan

Emak-emak di Lamongan Gondol Perhiasan Emas Sahabatnya lalu Digadaikan Rp29 Juta

Aksi seorang emak-emak menggondol perhiasan emas sahabatnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekaran Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
GONDOL EMAS - emak-emak warga Babat diamankan polisi saat ketahuan menggondol perhiasan emas sahabatnya, Minggu (18/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Aksi seorang emak-emak menggondol perhiasan emas sahabatnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekaran Lamongan.

Pelaku, EK (54) berhasil diamankan di rumahnya Gang Candra, Kelurahan, Kecamatan Babat, Lamongan.

EK beraksi mencuri perhiasan emas berupa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram milik korban Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Minggu (18/5/2025).

Pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya telah mengembat perhiasan korban, temannya sendiri.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pelaku mencuri perhiasan tersebut dari rumah Wiwik Sulistiyowati 40 hari lalu, tepatnya  Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Diketahui, pelaku adalah teman baik korban.

Bahkan pelaku kerab bertandang ke rumah korban di Desa Bulutengger, tempat kejadian perkara.

Ternyata, pelaku memanfaatkannya untum mengincar perhiasan emasnya dan telah memetakan kebiasaan korban menyimpan barang berharga tersebut.

"Korban sama sekali tidak menaruh curiga pada teman itu, EK," kata Hamzaid kepada Tribun Jatim Network, Minggu (18/5/2025).

Saat korban keluar rumah, pelaku gerilya mengembat perhiasan milik korban berupa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di dalam laci meja rias kamar.

Korban kaget bukan kepalang karena saat hendak mengenakan perhiasannya, barang itu tidak ada di tempat semula ia menyimpan.

Korban melaporkan apa yang tengah dialaminya ke Polsek Sekaran.

Dan berbekal keterangan korban, polisi mengembangkan penyelidikan.

Sebulan lebih, anggota Polsek Sekaran baru berhasil mendapati jejak pelaku. Dan mengerucut ke nama EK.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku EK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni.

Hasil gadai barang curian itu, pelaku mendapat uang sebesar Rp 29.000.000.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkian pemeriksaan," katanya.

Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.

Ia memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias di kamar korban.

Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.

"Ada dua surat gadai dari Pegadaian juga  telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved