Berita Bangkalan

Nasib Jembatan Suramadu Marak Pelanggar Lalin, Khofifah Tersendat Dirikan Masjid

Harapan akan terbukanya lapangan pekerjaan baru sempat mengemuka dan menjadi asa bagi sebagian

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
NASIB JEMBATAN SURAMADU : Video rombongan pemotor memadati jalur mobil di Jembatan Suramadu menjadi potret rangkaian pelanggaran lalu lintas yang kerap mewarnai lini masa sosial media. Jembatan yang menjadi ikon Jawa Timur itu sejauh ini hanya sebatas simbol transmisi percepatan arus kendaraan, belum mampu mendongkrak derajat ekonomi masyarakat Madura. Sebagaimana semangat Perpres 80/2019 yang diteken Presiden RI Ke-7 Joko Widodo pada 20 November 2019 silam 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Harapan akan terbukanya lapangan pekerjaan baru sempat mengemuka dan menjadi asa bagi sebagian besar masyarakat Madura, termasuk Kabupaten Bangkalan.
 
Seiring langkah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun pada 20 November 2019, Bangkalan bersama Gresik, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila) diplot menjadi bagian dari kawasan Percepatan Pembangunan Ekonomi dalam Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) 13.

Namun apa lacur, hingga tahun ketujuh diterbitkannya Perpres 80/2019, belum ada satupun program Pemerintah Pusat yang menyentuh dua sisi jalur nasional sepanjang 12 KM Suramadu sisi Madura.
 
Lambannya implementasi dari kebijakan Jokowi melalui perpres itu, seakan mengubur asa masyarakat Madura dalam upaya meningkatkan derajat ekonomi melalui lapangan-lapangan pekerjaan yang layak.

Potret Jembatan Suramadu malahan kini lebih akrab dengan video-video perilaku pengendara roda dua yang menerobos masuk jalur kendaraan roda empat.

Terbaru, gerombolan pengendara sepeda motor memenuhi jalur mobil tujuan Surabaya di waktu malam hari. Video tersebut mewarnai linimasa sosial media.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitriyanto mengungkapkan, pihaknya telah menggelar patroli setiap 2 jam sekali di atas Jembatan Suramadu. Frekuensi gelaran patroli akan ditingkatkan sebagai respon atas beredarnya video gerombolan pemotor masuk jalur kendaraan roda empat tujuan Surabaya.

“Kami akan bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak Surabaya untuk mengecek rekaman CCTV, untuk mengetahui dan mempelajari video yang beredar. Selain itu, kami juga akan mempertebal intensitas kegiatan patroli. Jelasnya bahwa, setiap orang atau pemotor wajib mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Kalau memang motor, ya lewat jalur motor jangan lewat jalur mobil,” tegas Diyon, Minggu (25/5/2025).

Maraknya pelanggaran lalu lintas terekam kamera ponsel para pelintas Jembatan Suramadu terjadi setelah Jokowi menghapus bea penyeberangan jembatan yang membelah Selat Madura sepangjang 4,5 Km itu.

‘Pak Haji (Rawi), jangan sampai setelah Jembatan Suramadu gratis, tidak ada pembangunan di Madura’. Begitulah kalimat yang dilontarkan Presiden Joko Widodo kepada salah seorang tokoh Madura, Haji Rawi ketika keduanya berada di atas bentang tengah Jembatan Suramadu pada momen Peresmian Pembebasan Jembatan Suramadu, 27 Oktober 2018 silam.

Sebagai kabupaten paling dekat Kota Surabaya, Bangkalan bahkan digadang kawasan percepatan pertumbuhan ekonomi atau engine of growth sebagai gerbang utama lalu lintas ekspor-impor melalui pencanangan pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulupandan di Kecamatan Klampis.  

Keberadaan Perpres 80/2019 itu ditangkap Pemkab Bangkalan dengan bergegas menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Akses Suramadu Tahun 2022-2041. Sebagai kawasan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),

Dokumen RDTR sepanjang akses Suramadu sisi Madura telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 7 Tahun 2022. Itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pembagnunan yang tidak terarah, menjawab tantangan pengembangan ekonomi yang inklusif, dan memberikan kemudahan dalam percepatan investasi dan pembangunan di Bangkalan.

Tidak hanya itu, dokumen RDTR WP Burneh juga telah ditetapkan Bupati Bangkalan melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2022. Kecamatan Burneh diproyeksikan sebagai kawasan pusat pengembangan perdagangan jasa, pusat pengembangan kuliner, sentra industri rumah tangga, dan lumbung pangan.

Substansi dari RDTR WP Akses Suramadu dan Burneh mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang terhubung dengan pengurusan perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS).

 Sebagai kawasan prioritas nasional dalam RPJMN, Pemkab Bangkalan telah mengikuti arahan prioritas nasional yang terangkum dalam RPJMN. Salah satu kawasan industri yang diprioritaskan adalah Kawasan Industri Madura.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved