Berita Jember

Jember Berdarah, Kasun Carok Warganya, Bermula dari Sengketa Tanah yang Gagal Dimediasi

Polisi telah melakukan oleh tempat kejadian perkara, pembacokan perempuan terhadap perempuan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Imam Nawawi
KASUN BACOK WARGA: Polisi olah tempat kejadian perkara di rumah Yuli Agustin di Dusun Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025) Perempuan tersebut dibacok Subur Wicaksono Kepala Dusun Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Polisi telah melakukan oleh tempat kejadian perkara, pembacokan perempuan terhadap perempuan bernama Yuli Agustin (39) di Dusun Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).

Pelaku pembacokan tersebut bernama Subur Wicaksono seorang Kepala Dusun (Kasun) Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember

Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo mengaku telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sabit yang digunakan pelaku membacok korban

"Kerudung dengan bercak darah milik korban, bekas rambut korban dan timba yang ada bercak darah," ujarnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga meminta keterangan dari tetangga korban yang mengantarkan perempuan tersebut di Puskesmas usai dibacok pelaku.

"Kami juga meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah yang membawa korban ke puskesmas," tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Andrias mengungkapkan pelaku dan korban sebetulnya sudah berseteru cukup lama, akibat sengketa tanah yang gagal dimediasi.

"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi namun gagal," ucapnya.

Menurutnya, tersangka sebelumnya juga pernah memukul korban hingga menyebabkan luka ringan, hingga perkara tersebut naik di meja pengadilan

"Ketika mereka terlibat cek cok batas tanah. Pelaku juga sudah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan karena menganiaya korban," ungkapnya.

Namun hal tersebut tidak memuat kapok pelaku, justru perangkat desa ini kembali mengulangi perbuatannya dengan membacok korban.

"Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi, robek pada bahu kiri dan dua luka robek di pada leher belakang korban," tuturnya.

Oleh karena itu,Andrias menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat, ancaman maksimal lima tahun penjara.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved