Berita Terkini Sumenep

Kejati Jatim Panggil Belasan Kades di Sumenep untuk Pendalaman Penyelidikan Dugaan Korupsi BSPS

Kejati Jawa Timur membenarkan pemanggilan 12 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep terkait dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PEMERIKSAAN KASUS BSPS 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat memeriksa puluhan kades dan pendamping program BSPS 2024 di Gedung Islamic Center Bindara Saod Sumenep pada Kamis (22/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan pemanggilan 12 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep terkait dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (3/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto mengungkapkan bahwa pemanggilan 12 kades tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Benar. Nanti tim akan melakukan permintaan keterangan di Kejari Sumenep," ungkap Windhu Sugiarto pada hari Selasa (3/6/2025).

Pemanggilan tersebut sesuai dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025 dengan perihal bantuan pemanggilan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep tertanggal 27 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus selakupenyelidik, Saiful Bahri Siregar.

Pemanggilan ini kata Windhu Sugiarto, dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi program yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Sampai saat ini lanjutnya, kasus dugaan korupsi yang viral hingga ke pusat masih dalam tahap penyelidikan Kejati Jawa Timur.

"Tahap penyelidikan," sebutnya saat ditanya sudah sampai tahap apa kasus korupsi BSPS 2024 tersebut.

Para kepala desa yang dipanggil untuk diminta membawa sejumlah dokumen penting, diantaranya seperti dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS 2024.

Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan pemeriksaan terhadap para kepala desa itu dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda.

Sebanyak tujuh kepala desa diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sedangkan lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur atau tepatnya di Surabaya.

Pemeriksaan di Kejari Sumenep dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni hari ini Selasa (3/6/2025) dan besok, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, pemeriksaan di Kejati Jawa Timur dilakukan hari ini.

Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim berasal dari Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek.

Adapun tujuh kepala desa lainnya yang diperiksa di Kejari Sumenep berasal dari Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved