Berita Terkini Mojokerto
Ayah di Mojokerto 5 Kali Nodai Putrinya yang masih Bocah
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Korban adalah siswi kelas 5 SD yang dicabuli ayah kandungnya sebanyak lima kali.
Polisi Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto usai mendapat laporan resmi dari keluarga korban, berhasil menangkap pelaku FF (32) warga Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.
Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto membenarkan terkait penangkapan pelaku kasus kekerasan seksual yaitu, ayah kandung mencabuli putrinya yang berusia 12 tahun.
"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025)
Dari pengakuan pelaku, aksi biadab itu dilakukan saat korban berganti baju di kamar mandi, pada Minggu (1/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba pelaku merangsek masuk kemudian menghampiri putri pertamanya itu, lalu melakukan pencabulan terhadap korban.
"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.
Menurut Suyanto, ibu korban dengan pelaku sempat cekcok di ruang tamu lantaran perbuatan cabul suami terhadap anaknya.
Korban menghampiri ibunya sembari menangis dan, menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.
Korban mengaku sudah lima kali dicabuli ayah kandungnya itu.
Pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.
"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.
Berdasarkan barang bukti beserta keterangan korban dan saksi, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto menetapkan FF sebagai tersangka kasus pencabulan, sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi berkoordinasi dengan Pemda Mojokerto untuk pemulihan psikologis korban atas perlakuan tak senonoh yang dialaminya.
"Kita sudah koordinasi dengan Pemda, untuk pendampingan trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Korban anak di bawah umur," pungkasnya.
| Hujan Deras Picu Longsor, Akses Trawas–Ngoro Mojokerto Sempat Lumpuh Total |
|
|---|
| ASN Pemkab Mojokerto Bolos di Awal 2026 Terancam Pemotongan TPP |
|
|---|
| Kecelakaan Frontal di Jalur Mojokerto-Jombang Renggut Nyawa Pemuda Madiun |
|
|---|
| Innova Terjun ke Jurang Cangar-Pacet Mojokerto: Kronologi dan Identitas 7 Korban |
|
|---|
| Sosok Kades di Mojokerto Joget Bareng Biduan Viral Kini Minta Maaf: Tak Ada Niat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-terhadap-putri-kandung-di-Mojokerto.jpg)