Masa Tunggu Ibadah Haji Picu Maraknya Jalur Ilegal, ‘Panggilan Allah’ Jadi Jurus Oknum Jerat Korban

Konsulat Jenderal RI di Jeddah dalam keterangan resminya pada 31 Mei 2025 melampirkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI),

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENTINGNYA INFO HAJI - Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umroh At-Taufiq, H Bahri SH dalam sebuah kesempatan memberikan paparan seputaran perjalanan resmi haji dan umroh. Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dengan banyak mencari informasi seluas-luasnya kepada perwakilan-perwakilan kementerian agama yang ada di kabupaten/kota maupun banyak berkonsultasi kepada biro-biro resmi perjalanan haji dan umroh 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Konsulat Jenderal RI di Jeddah dalam keterangan resminya pada 31 Mei 2025 melampirkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI), salah seorang di antaranya berinisial SM (42) ditemukan tewas di gurun area wilayah Jumun, Makkah pada 27 Mei 2025.

SM diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditemukan tewas karena diduga menderita dehidrasi setelah dipaksa turun dari taksi gelap.

Kondisi terkurasnya cairan tubuh karena terik panas di gurun itu juga menimpa dua WNI lainnya berinisial J dan S, namun keduanya ditemukan dalam kondisi selamat dan menjalani perawatan medis.  

Tragedi itu tidak hanya menyulut duka mendalam bagi keluarga besar Universitas Islam Madura (UIM) yang menjadi tempat SM bekerja sebagai dosen, namun juga menyayat hati pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umroh, At-Taufiq di Bangkalan, H Bahri, SH.

“Padahal kementerian agama sudah menganjurkan jangan, karena pelaksanaan ibadah haji tanpa visa resmi akan membuat orang yang berangkat menjadi sengsara. Si oknum tahu dan paham resikonya akan seperti itu,” ungkap H Bahri kepada Tribun Madura sambil menghela nafas, Rabu (4/6/2025) petang.

Ia menjelaskan, faktor penyebab yang menjadi pemicu masyarakat agar lekas melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah lamanya masa tunggu.

Untuk calon jemaah haji yang mendaftar keberangkatan haji di Jawa Timur, maka harus antre hingga sekitar 39 tahun.

Dengan situasi seperti ini, H Bahri mengimbau, masyarakat agar lebih banyak mencari informasi seluas-luasnya kepada perwakilan-perwakilan kementerian agama yang ada di kabupaten/kota maupun banyak berkonsultasi kepada biro-biro resmi perjalanan haji dan umroh.

“Hanya saja terkadang ketika dihadapkan dengan kalimat, kalau sudah ‘Panggilan Allah’ sudah pasti bisa masuk, pasti ada jalan."

"Itulah yang repot, apalagi didukung dengan kemampuan ekonomi, fisabilillah berangkat dan nanti pasti ada jalan kalau Allah sudah memanggil, pasti sudah bisa masuk,” terang H Bahri.  

Selain iming-iming berangkat haji meski dengan visa ilegal, ada beberapa masyarakat disebut H Bahri juga terjebak, terpedaya dengan janji-janji atau promosi Haji Furoda yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Ia menjelaskan, Visa Furoda atau Mujamalah merupakan program Visa Undangan yang menjadi otoritas mutlak dan langsung diberikan tanpa melalui kuota resmi negara oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau lembaga.  

Kebijakan itu disebutnya memang ada setiap tahun melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dengan jumlah maksimal biasanya di kisaran 200 sampai 300 jamaah se Indonesia.

Itu pun khusus pejabat teras nasional, seperti kapolri, panglima.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved