Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Kuasa Hukum RK Sebut Tuntutan Terlalu Berlebihan

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 16,6 miliar atas kerugian, kuasa hukumnya anggap tuntutan berlebihan dan akan dijawab di persidangan.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/@Lisa Mariana// KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
ISU RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar atas kerugian yang dialaminya. Kuasa hukum Ridwan Kamil menilai tuntutan itu berlebihan dan akan dijawab secara hukum di persidangan. 

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil memastikan penyidik juga akan memanggil pihak hotel terkait untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.

Sebelumnya, Lisa Mariana secara terbuka menyatakan ia telah menderita kerugian hingga Rp 10 miliar dan merasa wajib untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar kepada Ridwan Kamil.

Selain tuntutan uang, Lisa juga meminta agar pihak kejaksaan menyita rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika Ridwan Kamil tidak mampu memenuhi isi putusan pengadilan.

Bahkan, jika keputusan tersebut tidak dijalankan, Lisa menuntut adanya denda sebesar Rp 10 juta per hari.

Gugatan yang dilayangkan Lisa telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan dasar tuntutan tanggung jawab dari Ridwan Kamil.

Rinciannya meliputi klaim kerugian imateriil sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil senilai Rp 10 miliar.

Jika dijumlahkan, total nilai gugatan mencapai Rp 16,6 miliar, angka yang fantastis dan cukup menyita perhatian.

Dalam salah satu penampilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Lisa Mariana tampak percaya diri dan mempersiapkan diri dengan penampilan yang mencuri perhatian, seolah-olah sudah siap bertemu langsung dengan Ridwan Kamil.

Menanggapi gugatan ini, Muslim kembali menegaskan kasus ini akan diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.

Ia juga menegaskan saat mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, gugatan tersebut tidak menjadi pembahasan utama.

Menurut Muslim, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 mengenai mediasi di pengadilan, ada alasan kuat yang membuat pihak tergugat boleh tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

“Tidak ada pembahasan soal gugatan pada mediasi kemarin, yang kami sampaikan hanyalah resume, yaitu bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Jadi, tidak ada dasar hukum yang bisa ditarik-tarik dalam kasus ini,” jelas Muslim.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved