Berita Bangkalan

Tabrakan 2 Mobil PJR di Bangkalan, Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Bukti 774 Slop Rokok Ilegal

Unit PJR Jatim VIII Suramadu menyita sedikitnya 774 slop rokok tanpa pita cukai dari dalam mobil Suzuki Ertiga.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
MENUJU BEA CUKAI : Kanit PJR Jatim VIII Suramadu melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil Ertiga yang kondisinya ringsek berisikan sebanyak 774 slop rokok tanpa pita cukai serta tiga terduga pelaku ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan pada Minggu (8/6/2025). 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Unit PJR Jatim VIII Suramadu menyita sedikitnya 774 slop rokok tanpa pita cukai dari dalam mobil Suzuki Ertiga.

Ratusan slop rokok ilegal itu didapat polisi setelah melakukan pengejaran hingga berujung kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim kondisi ringsek, begitu juga dengan Ertiga akibat menghantam pagar dan teras rumah warga.

Mobil Ertiga berwarna abu metalik dan nopol B 1638 ENL diketahui membawa sebanyak 774 slop rokok ilegal, dibungkus dalam kemasan 70 bal dan 70 slop. Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Tiga orang tersebut berikut barang bukti ratusan slop rokok ilegal dan mobil Ertiga telah dilimpahkan Unit PJR Jatim VIII Suramadu dengan Suzuki Ertiga ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.

“Pelimpahan barang bukti ratusan slop rokok dan tiga orang telah kami terima dari teman-teman PJR dua hari yang lalu, diantar ke kantor (bea cukai) beserta tiga orang. Kami masih melakukan pendalaman untuk ke tahap penyidikan, ketiga orang itu kami titipkan di Lapas Pamekasan,” ungkap Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata kepada Tribun Madura, Senin (9/6/2025).

Seperti diketahui, pengejaran terhadap mobil Ertiga awalnya dilakukan mobil PJR 804 Jatim VIII Suramadu setelah mengetahui kendaraan sarat muatan itu melaju tidak stabil sehingga memantik kecurigaan polisi. 

Upaya unit 804 PJR menghentikan laju Ertiga di akses Suramadu sisi Madura dengan imbauan publik address dan rotator menyala tidak membuahkan hasil. Sopir Ertiga semakin menambah kecepatan dan putar balik di Simpang 4 Akses Suramadu menuju Simpang 3 Tangkel atau pintu akses.

Situasi itu direspon dengan meminta bantuan dari Unit 805 PJR Jatim VIII Suramadu untuk melakukan penghadangan di Simpang Tiga Tangkel. Bukannya menepi, kendaraan Ertiga masih berupaya melarikan diri.

Pengejaran hingga dilakukan penghadangan dilakukan. Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan. Sehingga terjadi laka lantas, Unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu menabrak dari belakang. 

“Sangksinya adalah pidana, 2 tahun hingga 5 tahun penjara. Sebagaimana dalam Undang-undang Bea Cukai,  barangsiapa memperjual belikan rokok tanpa pita cukai,” tegas Yoga.

Sebelum mobil Ertiga membawa ratusan slop rokok ilegal hingga terjadi laka lantas, ratusan slop rokok ilegal juga ditemukan dalam Bus Pahala Kencana yang terbakar hebat saat melintasi Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Tidak ada korban luka maupun korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu.  

Bus tersebut berpenumpang tiga orang perempuan dan tiga orang awak bus yang terdiri dari dua orang sopir dan satu orang kernet. Selain itu, bus juga bermuatan berbungkus-bungkus rokok dalam jumlah banyak.

Disinggung berkaitan dua peristiwa itu, Yoga menilai pihaknya terus mempelajari modus-modus baru dalam upaya mengelabuhi para petugas untuk meloloskan peredaranan rokok-rokok tanpa pita cukai ke luar Pulau Madura. 

“(Razia) hampir tidak ada longgar, selalu diperketat. Malahan sampai akhir Bulan Agustus, kami terus gencarkan Operasi Gurita. Termasuk bekerja sama dengan pihak Satpol PP di empat kabupaten di Pulau Madura,” pungkas Yoga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved