Berita Bangkalan

Breaking News, Kejaksaan Tahan Eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan, Kerugian Negara Rp 1,35 M

Setelah menetapkan status tersangka terhadap mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
DIKAWAL SUBDENPOM : Kejaksaan Negeri Bangkalan mengirim tersangka berinisial J selaku eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya ke balik jeruji tahanan Kejati Surabaya pada Selasa (10/6/2025). J ditetapkan tersangka atas perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Setelah menetapkan status tersangka terhadap mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan berinisial J pada 28 Mei 2025, kejaksaan negeri (kejari) setempat mengirim tersangka J ke balik jeruji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

J ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya di tahun 2019 dilakukan tersangka J dengan balutan kerjasama dengan inisial D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah-olah untuk kegiatan pengadaan beras.

“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukannya, dan dibuatnya perjanjian kerjasama tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan sejumlah awak media.

Dalam perkara tersebut, Kejari Bangkalan juga menetapkan initial D selaku Dirut UD Mabruk. Namun pihak tersangka D disebut Fakhry belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir paska menjalani operasi hernia.    

Sebelum ditahan dan mengenakan rompi warna orange bermotif garis hitam, tersangka J awalnya tiba di Kantor Kejari Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.30 WIB yang dilanjutkan dengan pengiriman tersangka J ke balik jeruji Kejati Surabaya dengan pengawalan dari personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan.

“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa?. Siapa yang berperan di situ? Dia (J) selaku Direktur Utama Sumber Daya, sementara yang menerima adalah tersangka D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya di proses penyidikan ada penitipan sebesar Rp 50 juta kalau tidak salah, dari tersangka D,” jelas Fakhry.

Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya dimulai dari 4  tahun tahun 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 dimulai dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved