Berita Terkini Malang
Pelaku Begal Ojol di Malang Diringkus Setelah Buron 3 Bulan
Masih ingatkah dengan kejadian pembegalan ojek online (ojol) di Jalan Raya Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang yang terjadi pada Minggu (9/3/2025)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kejadian pembegalan ojek online (ojol) di Jalan Raya Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) silam.
Usai buron selama tiga bulan, akhirnya tersangka begal yang bernama Chodhri Rahmaddani (38) asal Kecamatan Sukun keok diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pagi di pintu masuk Pasar Mergan Kota Malang.
"Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan."
"Selanjutnya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah pisau jenis belati, dua sepeda motor dimana satu diantaranya adalah Honda Beat milik korban, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat membegal," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025).
Oskar menjelaskan, bahwa pembegalan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu (9/3/2025) petang di Jalan Raya Bandulan.
Ketika itu, korban berinisial DFNR (21) baru saja mengantarkan pesanan makanan.
"Saat korban masih berhenti di depan ruko, kemudian tersangka ini merangkul korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau belati."
"Korban berontak hingga terjatuh, lalu tersangka berhasil menguasai motor korban dan langsung dibawa kabur," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Chodhri Rahmaddani bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menuturkan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pembegalan tersebut.
"Tersangka ini baru pertama kali beraksi. Alasannya karena terhimpit masalah ekonomi, jadi si tersangka ini pengangguran dan terlilit hutang,"
"Kemudian untuk motor Honda Beat milik korban, ternyata masih dibawa tersangka. Sebenarnya sudah sempat mau dijual, namun tidak laku," bebernya.
Sementara itu, tersangka Chodhri Rahmaddani mengaku setelah membegal, langsung kabur selama tiga bulan ke Lumajang.
"Saya kabur keluar kota di Lumajang. Selama di Lumajang, saya bersembunyi di rumah saudara," tandasnya.
pembegalan
ojek online (ojol)
Kecamatan Sukun
Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota
Tribun Madura
buron
| Kecelakaan Adu Banteng di Malang: Satu Orang Tewas dan 3 Terluka |
|
|---|
| Arema FC Kian Terpuruk di Rumah Sendiri, Penonton Ikut Menjauh |
|
|---|
| Mahasiswa UMM Kecelakaan Terjun ke Bawah Jembatan Tunggulmas Malang |
|
|---|
| Rem Blong di Tanjakan Wedi Ireng, Kecelakaan Maut Jalur Wisata Bromo Tewaskan 2 Orang |
|
|---|
| Istri Pulang dari Hong Kong Disambut Pertikaian dengan Suami, Nyaris Kehilangan Nyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Tersangka-begal-ojol-Chodhri-Rahmaddani-diringkus-Polresta-Malang-Kota.jpg)