Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini Malang

Pelaku Begal Ojol di Malang Diringkus Setelah Buron 3 Bulan

Masih ingatkah dengan kejadian pembegalan ojek online (ojol) di Jalan Raya Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang yang terjadi pada Minggu (9/3/2025)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Purwanto
BEGAL OJOL DIRINGKUS - Tersangka begal ojol, Chodhri Rahmaddani berikut barang bukti saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025). Diketahui setelah beraksi membegal, tersangka sempat buron tiga bulan bersembunyi di rumah saudaranya di Lumajang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kejadian pembegalan ojek online (ojol) di Jalan Raya Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) silam.

Usai buron selama tiga bulan, akhirnya tersangka begal yang bernama Chodhri Rahmaddani (38) asal Kecamatan Sukun keok diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pagi di pintu masuk Pasar Mergan Kota Malang.

"Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan."

"Selanjutnya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah pisau jenis belati, dua sepeda motor dimana satu diantaranya adalah Honda Beat milik korban, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat membegal," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025).

Oskar menjelaskan, bahwa pembegalan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu (9/3/2025) petang di Jalan Raya Bandulan.

Ketika itu, korban berinisial DFNR (21) baru saja mengantarkan pesanan makanan.

"Saat korban masih berhenti di depan ruko, kemudian tersangka ini merangkul korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau belati."

"Korban berontak hingga terjatuh, lalu tersangka berhasil menguasai motor korban dan langsung dibawa kabur," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Chodhri Rahmaddani bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menuturkan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pembegalan tersebut.

"Tersangka ini baru pertama kali beraksi. Alasannya karena terhimpit masalah ekonomi, jadi si tersangka ini pengangguran dan terlilit hutang,"

"Kemudian untuk motor Honda Beat milik korban, ternyata masih dibawa tersangka. Sebenarnya sudah sempat mau dijual, namun tidak laku," bebernya.

Sementara itu, tersangka Chodhri Rahmaddani mengaku setelah membegal, langsung kabur selama tiga bulan ke Lumajang.

"Saya kabur keluar kota di Lumajang. Selama di Lumajang, saya bersembunyi di rumah saudara," tandasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved