Berita Bojonegoro

Guru Honorer Lunglai,  Uang  Rp55 Juta Lenyap untuk Lolos PPPK:  Saya Hanya Ingin Hidup Lebih Baik

Berharap memperoleh kehidupan yang lebih baik justru berubah menjadi pilu, inilah secuil kisah dari guru honorer

Editor: Januar
TribunMadura.com/ Misbahul Munir
PUNGLI - Dwi Susilowati, guru di SDN Dander II, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Perempuan sederhana ini harus menelan kenyataan pahit setelah ditipu hingga Rp55 juta oleh oknum pegawai dilingkungan Disdik yang menjanjikannya lolos menjadi pegawai PPPK. 

Kedatangan mereka itu untuk melaporkan Hozizah dan perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan yang ditemui oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto para korban menceritakan nasib hidupnya setelah merasa ditipu oleh Hozizah tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Para Korban, Jailani menceritakan, para korban yang mayoritas ibu-ibu banyak yang menjanda dan diceraikan suaminya gegara menjadi korban penipuan yang dilakukan Hozizah, Agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan tersebut.

Bahkan ada pula korban yang sampai stres, stroke, dan 2 keluarga dari para korban sakit jantung sampai meninggal akibat memikirkan kasus ini.

"Kami mewakili para korban berharap ke Polres Pamekasan untuk sangat kooperatif menangani kasus ini," pinta Jailani di hadapan penyidik di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Pengacara Kondang asal Mojokerto itu meminta Polres Pamekasan secepat mungkin memproses kasus ini.

Kata dia, para korban meminta perhiasan dan uang yang diduga digelapkan Hozizah agar dikembalikan oleh Pegadaian Syariah Cabang Palengaan dan Kantor Pegadaian Syariah Area Pamekasan.

"Kami minta penyidik seperti kereta Whoss menyidik kasus ini. Jangan sampai ini dibuat enteng dan pihak Kepolisian jangan mau diintervensi oleh pihak mana pun," pintanya.

Pengacara berkacamata itu sebelumnya telah mengupayakan dan melakukan mediasi dengan Kepala Kantor Pegadaian Area Pamekasan untuk mencari solusi dan mengembalikan hak perhiasan dan uang milik korban yang diduga digelapkan Hozizah.

Sekitar empat bulan, perwakilan dari Pegadaian Syariah Area Pamekasan menyamapaikan hanya masih melakukan audit tanpa kejelasan yang pasti.

"Mereka cuma menjanjikan melalui lisan tanpa perjanjian pernyataan resmi melalui tulisan bahwa akan mengganti kerugian yang dialami oleh para korban," bebernya.

Akibat dari leletnya tanggung jawab Kantor Pegadaian Syariah Area Pamekasan tersebut, Jailani bersama 80 korban mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk malaporkan Hozizah dan perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

"Tanpa ada oknum pegadaian, tidak mungkin kejahatan sebesar ini terjadi. Bukti-bukti sudah kami setorkan ke Satreskrim Polres Pamekasan," tutupnya.

Berdasarkan tafsir dari kuasa hukum korban, total kerugian perhiasan seluruh korban ini berkisar Rp 13 - Rp 15 miliar yang diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved