Breaking News

Berita Viral

Nasib Akhir Anggota TNI Bunuh Jurnalis Wanita, Dulu Buat Rekayasa Kecelakaan, Kini Dihukum Mati?

Jumran kini menghadapi konsekuensi usai membunuh jurnalis wanita di Banjarbaru sampai membuat rekayasa kecelakaan.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Banjarmasin Post/Rizki Fadilllah
KASUS PEMBUNUHAN - Oknum anggota TNI, Jumran, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan, Senin (16/6/2025), usai membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Setelah diduga mengalami kecelakaan tunggal, kematian Juwita akhirnya diketahui sebagai pembunuhan. 

TRIBUNMADURA.COM - Oknum anggota TNI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dijatuhi vonis usai membunuh jurnalis wanita bernama Juwita, Senin (16/6/2025).

Akankah ia dihukum mati seperti harapan keluarga Juwita?

Sebelumnya, penemuan jasad wanita di kawasan Gunung Kupang membuat heboh.

Saat pertama kali ditemukan pada Sabtu (22/3/2025), kondisi jasad Juwita seperti mengalami kecelakaan tunggal.

Namun rekan Juwita sanksi lantaran beberapa barangnya hilang.

Setelah penyelidikan, terkuak bahwa Jumran menaruh jasad Juwita di kawasan Gunung Kupang.

Bak tupai yang jatuh usai melompat, aksi Jumran pun ketahuan seorang kakek-kakek.

Baca juga: Sedang Menyapu, TNI AD Syok Lihat Kantong, Ternyata Ada  8 Kg Sabu di Gerbang Koramil Masalembu

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan bahwa saksi itu adalah seorang kakek yang pada saat kejadian, sedang berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

Kakek tersebut menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Bahkan, saksi juga menyaksikan saat memakaikan helm ke kepala Juwita seolah menjadi korban kecelakaan tunggal.

Dedi juga menyebut Jurman berusaha menghilangkan barang bukti dengan membanting telepon seluler korban berkali-kali ke jalan dan terbenturnya ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah.

Adapun setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Baca juga: Sosok Mantan Marinir yang Kini Jadi Tentara Rusia, Dulu Dipecat dari TNI karena Kesalahan Ini

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil.
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene)

Jumran sempat mencucikan sepeda motor Juwita sebelum membuang jasad korban di di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tersangka Jumran memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari membawa korban hingga menghilangkan nyawanya.

Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh penyidik, kuasa hukum korban, serta sejumlah saksi.

Sementara tersangka tampak mengenakan kaus berwarna oranye, tangan diborgol, kaki dirantai, serta kepala plontos tanpa penutup.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan saat Jumran membawa Juwita masuk ke dalam mobil.

Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Sudah Amblas, Ayah Pasrah saat Anaknya Tak Masuk TNI, Janji Penipu Ternyata Manis

Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

Di dalam kendaraan yang disewa tersangka, Jumran memiting leher Juwita dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.

Proses kekerasan tersebut diperparah dengan leher korban yang tertekuk pada sabuk pengaman mobil.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang ditinggalkan di salah satu toko di kawasan Cempaka.

Usai mengambil kendaraan korban, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban, kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Setelah itu, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.

Kemudian tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Rekonstruksi ini melibatkan 10 orang saksi, termasuk satu saksi kunci yang melihat keberadaan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Keluarga Juwita berharap Jumran dihukum mati namun Majelis Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Hercules yang Hina Sutiyoso hingga Bikin Mantan Panglima TNI Geram, Kini Minta Maaf

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas.
REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas. ()

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dan BanjarmasinPost.co.id

Berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved