Berita Tulungaguagung
Hajar Teman Pesta Miras Sampai Pingsan, Warga Sumberagung Tulungagung Kini Ditangkap Polisi
Personel Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan AS (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
“Korban membaik setelah mendapat perawatan medis. Dia lalu membuat laporan kepolisian,” ungkap Nanang.
Setelah menerima laporan YH, personel Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti pendukung.
Polisi juga melakukan visum kepada YH untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status AS menjadi tersangka.
“Tersangka kami tahan selama proses hukum, sampai nanti perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas Nanang.
Karena perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.