Berita Viral
Penampakan Rp11,8 T yang Disita dari Wilmar Group, Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bakal Dikembalikan?
Uang belasan triliun yang disita Kejagung itu akan dikembalikan lagi ke Wilmar Group. Kenapa?
TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi menimpa perusahaan besar Wilmar Group hingga belasan triliun rupiah disita oleh Kejaksaan Agung.
Tepatnya sejumlah Rp11.880.351.802.610.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kejagung, uang hasil sitaan itu dipertunjukkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Berkantong-kantong uang tampak menggunung dan mengelilingi meja konferensi.
Itu saja Kejagung baru menampilkan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penyitaan ini merupakan paling banyak dalam sejarah Indonesia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Baca juga: Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T
“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Wilmar Internasional Limited yang menjadi induk perusahaan Wilmar, buka suara soal penyitaan itu.
Mereka membantah klaim Kejagung yang menyatakan telah menyita belasan triliun rupiah dari lima perusahaannya.
Uang Rp 11,8 triliun ini disebut sebagai dana jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group dalam proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih bergulir di tahap kasasi.

Baca juga: Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Wilmar International Limited, yang diterbitkan, pada Rabu (18/6/2025).
Wilmar Group
Kasus korupsi
Kejaksaan Agung
Wilmar Group korupsi
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Sudah Diusir dari Rumah, Istri Malah Dibacok Suami Usai Minta Cerai, Polisi: Tak Berniat Bunuh |
![]() |
---|
SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA |
![]() |
---|
Dosen Terduga Penganiaya Dokter Disanksi Tegas, Dekan Singgung Birrul Walidain |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.