Berita Viral

Penampakan Rp11,8 T yang Disita dari Wilmar Group, Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bakal Dikembalikan?

Uang belasan triliun yang disita Kejagung itu akan dikembalikan lagi ke Wilmar Group. Kenapa?

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Shela Octavia
WILMAR GROUP KORUPSI - Penampakan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari Wilmar Group. Penyitaan ini ditunjukkan dalam konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), selasa (17/6/2025). Sebagai induk perusahaan, Wilmar Internasional Limited pun buka suara soal penyitaan ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi menimpa perusahaan besar Wilmar Group hingga belasan triliun rupiah disita oleh Kejaksaan Agung.

Tepatnya sejumlah Rp11.880.351.802.610.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kejagung, uang hasil sitaan itu dipertunjukkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Berkantong-kantong uang tampak menggunung dan mengelilingi meja konferensi.

Itu saja Kejagung baru menampilkan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penyitaan ini merupakan paling banyak dalam sejarah Indonesia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Wilmar Internasional Limited yang menjadi induk perusahaan Wilmar, buka suara soal penyitaan itu.

Mereka membantah klaim Kejagung yang menyatakan telah menyita belasan triliun rupiah dari lima perusahaannya.

Uang Rp 11,8 triliun ini disebut sebagai dana jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group dalam proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih bergulir di tahap kasasi.

Penampakan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penampakan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). (Kompas.com/Shela Octavia)

Baca juga: Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024

"Penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Wilmar International Limited, yang diterbitkan, pada Rabu (18/6/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved