Berita Terkini Sumenep

Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendukung penuh Kejati Jawa Timur untuk mengusut kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Dok TribunMadura.com
UNGKAP KORUPSI BSPS 2024 - Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendukung penuh langkah Kejati Jatim dalam mengungkap dugaan korupsi program BSPS 2024 yang dianggarkan melalui APBN 2024 di Sumenep, Sabtu (24/5/2025). Menurutnya, dukungan itu bukan intervensi dan penghakiman. Melainkan prosesnya segera lancar dan tuntas. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikucurkan ke ujung timur Pulau Madura melalui APBN 2024.

Langkah tegas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini dilakukan, setelah dirinya dan Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Indonesia, Maruarar Sirait pada 15 Mei 2025 lalu.

"Kami mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi BSPS 2024. Sekarang kan masuk tahap penyelidikan yang ditangani Kejati Jatim," kata Achmad Fauzi pada TribunMadura.com (24/5/2025).

Bahkan, secara teknis Bupati dua periode ini telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan untuk mengoordinir para kepala desa dan warga penerima BSPS yang dipanggil oleh Kejati Jatim. Sehingga, proses pemeriksaan lebih cepat dan lancar.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut lanjutnya, harus didukung bersama-sama agar berjalan lancar. Apalagi, ditangani Kejati Jatim langsung.

"Kalau perlu diantar, ya antar saja. Apalagi penerimanya ada yang lansia," terangnya.

Menurutnya, pendampingan terhadap para saksi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jatim itu cukup penting.

Utamanya terhadap para penerima. Apalagi tambahnya, sebagian saksi sangat awam dan cenderung takut apabila berkenaan dengan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemeriksaannya cukup padat dan waktunya terbatas. Karena itu, kami minta agar tidak datang sendiri-sendiri. Sudah kami atur pendampingan agar semuanya lebih tertib dan jelas," ucapnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, bahwa pendampingan tersebut bukanlah intervensi.

Namun, pihaknya ingin para saksi bisa bersikap terbuka dan kooperatif.

"Ini soal kejelasan saja, bukan penghakiman. Karena itu, kami ingin agar proses ini segera tuntas tanpa menimbulkan polemik yang tak perlu," terangnya.

Untuk diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah dari APBN senilai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.

Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

Penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat dan program ini dilaksanakan secara swadaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved