Berita Viral

Penampakan Rp11,8 T yang Disita dari Wilmar Group, Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bakal Dikembalikan?

Uang belasan triliun yang disita Kejagung itu akan dikembalikan lagi ke Wilmar Group. Kenapa?

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Shela Octavia
WILMAR GROUP KORUPSI - Penampakan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari Wilmar Group. Penyitaan ini ditunjukkan dalam konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), selasa (17/6/2025). Sebagai induk perusahaan, Wilmar Internasional Limited pun buka suara soal penyitaan ini. 

Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun,” lanjut pernyataan itu.

Besaran dana jaminan ini sama dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Kejaksaan dalam dakwaan mereka.

Dana jaminan ini disebutkan akan kembali ke Wilmar Group jika kasasi di Mahkamah Agung ini menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu membebaskan Wilmar dari hukuman.

Melalui rilisnya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua kegiatan mereka dengan kooperatif, beritikad baik, dan tidak koruptif.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.

Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.

Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.

Baca juga: Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Siapa Pemilik Wilmar Group?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved