Berita Pamekasan

Honorer Pemkab Pamekasan yang Belum Diangkat PPPK Dipastikan Tak akan Dipecat, Gaji Disesuaikan

Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura yang belum diangkat menjadi ASN dengan status

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
KOLABORASI: Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi saat menyerahkan petikan SK pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura. 

Saudi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan memiliki legitimasi yang sama dengan ASN lainnya, hanya saja dari sisi penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Penggajiannya nanti diserahkan ke daerah. Tapi Undang-Undang menyebut minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya. Jadi kalau sekarang gajinya 1 juta, ya tetap minimal 1 juta meski jadi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga sudah menyiapkan konsep agar pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak membebani anggaran belanja pegawai secara signifikan.

“Pedoman kami, secara sederhana akan memadankan jumlah ASN yang pensiun dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu setiap tahunnya,” terang Saudi.

Ia juga menegaskan bahwa Bupati Pamekasan bersama Wakil Bupati berkomitmen tidak akan merumahkan tenaga honorer yang belum diangkat, sembari menunggu regulasi final dari pusat.

“InsyaAllah Pak Bupati dan Pak Wabup punya komitmen kuat, mereka tidak akan dirumahkan. Pamekasan sudah siap secara konsep, tinggal menunggu regulasi resmi,” pungkasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved