Berita Pamekasan
Honorer Pemkab Pamekasan yang Belum Diangkat PPPK Dipastikan Tak akan Dipecat, Gaji Disesuaikan
Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura yang belum diangkat menjadi ASN dengan status
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Saudi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan memiliki legitimasi yang sama dengan ASN lainnya, hanya saja dari sisi penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Penggajiannya nanti diserahkan ke daerah. Tapi Undang-Undang menyebut minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya. Jadi kalau sekarang gajinya 1 juta, ya tetap minimal 1 juta meski jadi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga sudah menyiapkan konsep agar pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak membebani anggaran belanja pegawai secara signifikan.
“Pedoman kami, secara sederhana akan memadankan jumlah ASN yang pensiun dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu setiap tahunnya,” terang Saudi.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Pamekasan bersama Wakil Bupati berkomitmen tidak akan merumahkan tenaga honorer yang belum diangkat, sembari menunggu regulasi final dari pusat.
“InsyaAllah Pak Bupati dan Pak Wabup punya komitmen kuat, mereka tidak akan dirumahkan. Pamekasan sudah siap secara konsep, tinggal menunggu regulasi resmi,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sesumbar Pengusaha Rokok Mau Investasi, Pemkab Pamekasan Ingin Bangun Laboratorium Uji TAR-Nikotin |
![]() |
---|
Pemuda Pamekasan Harumkan Kampung Halaman, Sabet Juara MTQ XXXI Tingkat Jawa Timur |
![]() |
---|
YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis untuk Siswa SRMP 29 Pamekasan, Disambut Antusias |
![]() |
---|
Nestapanya Siswa SD di Pamekasan, Belajar di Rumah Penjaga Sekolah Selama 3 Bulan |
![]() |
---|
Marak Siswa Keracunan seusai Makan MBG, Bupati Pamekasan Ikut Awasi: Saya Melihat Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.