Breaking News

Berita Pamekasan

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Peserta JKN Tak Telat Bayar luran, Bisa Denda Rp 20 Juta

Kepesertaan aktif menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat layanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
TEGAS: Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Kabupaten Bangkalan, Anita saat menceritakan perihal tunggakan peserta JKN. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepesertaan aktif menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat layanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaanya tetap aktif dan peserta JKN dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa hambatan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menyampaikan bahwa peserta dengan status kepesertaan non aktif tidak dapat menikmati layanan JKN. 

Meski demikian, peserta tetap dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran tanpa dikenai denda keterlambatan iuran.

"Peserta yang memiliki tunggakan dapat membayar iurannya di kanal-kanal pembayaran resmi yang tersedia. Namun perlu dipahami, keterlambatan pembayaran iuran JKN dapat terkena denda layanan, khususnya apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap," ujar Nuzul, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Nuzul menjelaskan bahwa ketentuan mengenai denda layanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa denda layanan hanya diberlakukan untuk pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan tidak dikenakan pada layanan rawat jalan.

"Denda layanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN karena keterlambatan pembayaran iuran JKN. Denda tersebut berlaku jika peserta mau memanfaatkan layanan RITL, dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak kepesertaan JKN aktif Kembali," jelasnya.

Adapun perhitungan denda layanan didasarkan pada besaran 5 persen dari perkiraan buaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG's) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi sebesar Rp 20.000.000.

"Sebagai contoh, jika ada peserta JKN diketahui menunggak selama 14 bulan, maka denda yang dihitung hanya 12 bulan. Perhitungannya 5 persen dikali biaya INA CBG's dikali 12. Denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 20.000.000," jelas Nuzul.

Sementara itu, Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Kabupaten Bangkalan, Anita (31), mengungkapkan bahwa masih banyak peserta JKN dikenai denda layanan saat mengakses layanan rawat inap. 

Tiap bulannya terdapt tiap 15-20 pasien yang dikenakan denda layanan karena menunggak iuran dan kepesertaannya tidak aktif.

"Terkait kebijakan denda layanan dalam Program JKN, khususnya yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran iuran, memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peserta. Penerapan denda ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran secara tepat waktu, guna untuk menjaga kesinambungan jaminan layanan kesehatan," ujar Anita.

Anita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran hingga melewati tanggal 10 setiap bulannya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved