Berita Viral

Tangis Sasniatun Rindukan Suaminya yang Tewas Ditembak TNI, Minta Pelaku Dihukum Mati: Keadilan

Sasniatun kini hanya bisa memandangi foto sang suami yang telah meninggal dunia saat bertugas menggerebek judi sabung ayam di Lampung.

Editor: Mardianita Olga
Sripoku.com/Syahrul Hidayat dan TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin. 

Bahkan, saksi juga menyaksikan saat memakaikan helm ke kepala Juwita seolah menjadi korban kecelakaan tunggal.

Dedi juga menyebut Jurman berusaha menghilangkan barang bukti dengan membanting telepon seluler korban berkali-kali ke jalan dan terbenturnya ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah.

Adapun setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Baca juga: Sosok Mantan Marinir yang Kini Jadi Tentara Rusia, Dulu Dipecat dari TNI karena Kesalahan Ini

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil.
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene)

Jumran sempat mencucikan sepeda motor Juwita sebelum membuang jasad korban di di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tersangka Jumran memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari membawa korban hingga menghilangkan nyawanya.

Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh penyidik, kuasa hukum korban, serta sejumlah saksi.

Sementara tersangka tampak mengenakan kaus berwarna oranye, tangan diborgol, kaki dirantai, serta kepala plontos tanpa penutup.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan saat Jumran membawa Juwita masuk ke dalam mobil.

Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Sudah Amblas, Ayah Pasrah saat Anaknya Tak Masuk TNI, Janji Penipu Ternyata Manis

Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

Di dalam kendaraan yang disewa tersangka, Jumran memiting leher Juwita dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.

Proses kekerasan tersebut diperparah dengan leher korban yang tertekuk pada sabuk pengaman mobil.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang ditinggalkan di salah satu toko di kawasan Cempaka.

Usai mengambil kendaraan korban, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban, kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Setelah itu, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.

Kemudian tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Rekonstruksi ini melibatkan 10 orang saksi, termasuk satu saksi kunci yang melihat keberadaan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Keluarga Juwita berharap Jumran dihukum mati namun Majelis Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Hercules yang Hina Sutiyoso hingga Bikin Mantan Panglima TNI Geram, Kini Minta Maaf

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas.
REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas. ()

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved