Berita Terkini Pamekasan

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Kronologi Terungkap

Polres Pamekasan, Madura gerak cepat menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto (27)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
WAWANCARA - Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai sejumlah media di ruang kerjanya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura gerak cepat menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. 

Pria yang akrab disapa Irwan itu melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Pamekasan pada, Senin (30/06/2025) kemarin.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memastikan laporan yang dilayangkan oleh Irwan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Saat ini, penyidik Reskrim Polres Pamekasan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Pasti akan menindaklanjuti laporan itu," singkat AKP Sri Sugiarto, Selasa (1/6/2025).

Penuturan AKP Sri, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sedang bekerja untuk mengungkap kebenaran dugaan penganiayaan kurir JNT tersebut.

Dia memohon waktu kepada awak media untuk bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

“Biarkan tim penyidik untuk bekerja, semoga segera terungkap,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan Siskiyanto, warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga dianiaya Arif di depan toko milik terduga perlaku, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Mahasiswa yang kesehariannya sembari bekerja sebagai kurir JNT itu dianiaya saat hendak mengantarkan pesanan paket milik istri Arif.

Atas dugaan penganiayaan yang dialami Irwan, dia memilih melapor ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.

Irwan telah menerima surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arif, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved