Berita Viral

Tumpukan Sampah Buat Korupsi Rp21,6 M di Tangsel Terkuak, 4 Pelaku Kini Ditangkap: Swasta hingga ASN

Korupsi yang melibatkan empat karyawan negeri dan swasta terungkap gegara tumpukan sampah.

Editor: Mardianita Olga
89Stocker
KASUS KORUPSI - Ilustrasi korupsi. Berawal dari komplain soal tumpukan sampah, penyidik Intelijen Kejati Banten berhasil menguak kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang merugikan negara Rp21,6 miliar. Empat pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMADURA.COM -  Tindak korupsi terkuak gara-gara tumpukan sampah di Tangerang Selatan, Banten.

Penaksiran kerugian negara fantastis, mencapai Rp21,6 miliar.

Kini empat orang telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian dari mereka adalah aparatur negeri sipil (ASN) dan pekerja swasta.

Kasus korupsi ini diungkap oleh penyidik dari Intelijen Kejati Banten.

Awalnya, mereka mendapat komplain warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024.

Mereka protes mengenai tumpukan sampah di lahan sekitar permukiman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh armada truk sampah dari Tangsel.

Menindaklanjuti protes warga, penyidik dari Intelejen Kejati Banten melakukan pendalaman.

Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.

Penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Empat orang kemudian ditangkap, yaitu Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP, dan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak pekerjaan dimulai.

Baca juga: Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T

PT EPP, yang memenangkan proyek, diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved