Berita Pamekasan

BPJS Kesehatan Pamekasan Edukasi Peserta JKN yang Telat Bayar Iuran, Diancam Denda Nyaris Rp 20 Juta

BPJS Kesehatan terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dan kepatuhan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
usiana Fadhilah, kerap dipanggil Susan, sebagai Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Klinik Utama (KU) Faiza Pamekasan saat memberikan edukasi kepada peserta JKN, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dan kepatuhan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan sejumlah kebijakan yang mendorong kepatuhan peserta. 

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pemberlakuan denda layanan, khususnya bagi peserta yang menunggak iuran.

Kemudian kembali mengaktifkan kepesertaannya dalam jangka waktu yang dekat dan menjalani layanan rawat inap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan, status kepesertaan aktif merupakan syarat utama untuk mendapatkan manfaat layanan dari program JKN. 

Dia memperingatkan, peserta yang menunggak iuran akan kehilangan haknya, namun tetap diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa denda keterlambatan.

"Yang perlu diingat, meskipun tidak ada denda atas tunggakan iuran, peserta yang mengakses layanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan akan dikenai denda layanan," kata Nuzuludin Hasan, Kamis (3/7/2025).

"Hal ini sesuai dengan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," sambungnya.

Nuzul menegaskan, denda layanan ini dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA- CBG's) sesuai dengan diagnosa dan prosedur awal. 

Perhitungan ini dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan, dan besar dendanya tidak melebihi Rp 20 juta. 

Ketentuan ini, lanjut dia, hanya berlaku untuk layanan rawat inap lanjutan dan tidak berlaku bagi layanan rawat jalan.

Sebagai upaya untuk menekan angka keterlambatan dan mempermudah peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Skema ini memungkinkan peserta dengan tunggakan lebih dari enam bulan untuk mencicil pembayaran, sehingga kepesertaan dapat diaktifkan kembali serta dapat meringankan peserta JKN. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Susiana Fadhilah, kerap dipanggil Susan, sebagai Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Klinik Utama (KU) Faiza Pamekasan, memberikan apresiasi atas penerapan denda layanan yang dinilainya berdampak positif terhadap perilaku peserta. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar iuran setiap bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved